Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Sabtu, 28 Juni 2014

PERMINTAAN DATA NASABAH OLEH PPATK, WAJIBKAH DIBERIKAN?

Pertanyaan yang sekarang sering dipertanyakan adalah apakah Bank boleh memberikan data-data nasabah sesuai dengan permintaan PPATK ?

Kalau melihat UU No. 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada pasal yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 45
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Apakah berarti semua data nasabah yang diminta walaupun Transaksinya tidak mencurigakan harus diberikan oleh BPR ? Lalu bagaimana dengan rahasia bank.
Bukankah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah simpanan berikut simpanannya. Namun ketentuan mengenai kerahasiaan itu tidak berlaku untuk :
a. kepentingan perpajakan;
b. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
c. kepentingan peradilan dalam perkara pidana
untuk a, b, c diatas wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Pimpinan Bank Indonesia

d. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya
e. tukar menukar informasi antar Bank
f. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis
g. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia
untuk d, e, f, g tidak merlukan perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Pimpinan Bank Indonesia.

Kemudian kita lihat lagi UU No. 8 tahun 2010 ini

BAB VI
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 37
(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
(4) PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Artinya tidak dapat dilarang oleh lembaga manapun juga, tentunya termasuk BI apalagi OJK yang tidak ada dalam Undang-undang Perbankan mengenai kerahasian bank.

lalu kita lihat di UU No. 8 tahun 2010 juga di :
Paragraf 3
Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan
Pasal 28
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan

Pasal 29
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini.

Artinya kalau Bank mengirimkan data tersebut Bank tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan ini.

Tapi kalau kita melihat lagi pada kewajiban laporan yang harus disampaikan Bank hanyalah laporan seperti yang tercantum dalam UU No. 8 tahun 2010,


Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Penyedia Jasa Keuangan
Pasal 23
(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
b.Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara,
yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
(2) Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
(3) Besarnya jumlah Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
(4) Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap:
a.Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral;
b.Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun;
dan
c.Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang disetujui oleh PPATK.
(5) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk Transaksi yang dikeculaikan.

So.. jadi kalau kita menganalisa UU No. 8 tahun 2010 ini.. sebenarnya Bank wajib memenuhi permintaan data nasabah  yang diminta oleh PPATK atau tidak, walau nasabah itu tidak melakukan transaksi yang mencurigakan, haruskah kita tetap melaporkan ?

Namun jangan salah...


1.      Pada Pasal 4 dan 5 Peraturan Kepala PPATK no. PER- 02/1.02/PPATK/02/2014 tentang : Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu yang menyebutkan :
Pasal 4
(1). Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, PJK wajib menyampaikan Informasi Pengguna Jasa ke PPATK
(2). Dalam penyampaina  informasi Pengguna Jasa ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.


Pasal 5
Ketentuan mengenai pengecualian kerahasiaan dan perlindungan terhadap PJK berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berlaku mutadis mutandis dalam pelaksanaan penyampaia informasi Pengguna Jasa berdasarkan peraturan ini.

Pasal 6
Dalam meminta Informasi Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terhadap PPATK tidak berlaku peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

2.       Dan juga jika melihat pada Pasal 42 UU no. 8 tahun 2010, disebutkan dalam :

Pasal 42
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b,, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Presiden

3.       Peraturan Presiden No. 50 tahun 2011 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dalam pasal 12 ayat 2.4 disebutkan : Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan kepala PPATK

Melihat hal tersebut diatas maka apa yang menjadi permintaan dari PPATK adalah sudah sesuai dengan UU No. 8 tahun 2010 dan Peraturan Presiden no. 50 tahun 2011, artinya permintaan data informasi Pengguna Jasa (Nasabah) telah sesuai dengan UU No. 8 tahun 2010 dan tidak melanggar rahasia bank.

Jika mempelajari point demi point yang telah diuraikan diatas, karena telah sesuai dengan UU dan tidak melanggar  Rahasia Bank mengenai nasabah simpanan dan simpanannya, bisa disimpulkan  bahwa BPR berkewajiban untuk melaksanakan penyampaian laporan informasi ini, apalagi BPR tidak menyampaikan disebutkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada PJK - BPR  sesuai pasal 16 Peraturan Kepala PPATK no. PER- 02/1.02/PPATK/02/2014 tentang : Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu :
a.      Teguran tertulis, dan/atau
b.      Pengumuman kepada publik mengenai tindakan / sanksi

Oleh karena itu setiap BPR dapat menyampaikan laporan yang diminta oleh PPATK.



Kalau kita tidak mau memberikan apakah sanksinya menurut UU No. 8 tahun 2010 ?
Seharusnya yang memberikan sanksi menurut undang-undang adalah Lembaga pengawas dan pengaturan, namun jika belum terbentuk maka PPATK lah yang menentukan sanksinya.

Inilah sanksinya :

Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. peringatan;
b.teguran tertulis;
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan / atau
d. denda administratif

Jadi.. bagaimana.. apakah Bank perlu memberikan data nasabah atau tidak ?