Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Minggu, 20 Juli 2014

ANDA PENGGUNA JASA KEUANGAN ? ANDA PERLU TAHU INI ...

Anda Pengguna Jasa Keuangan ? Anda perlu tahu ini..

  1. PJK dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau melalui pengadilan (P39)
  2. Jika diluar pengadilan dapat melalui lembaga alternative penyelesaian sengketa.(P39)
  3. Jika tidak melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa PJK dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di PUJK. (P39)
  4. PJK dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara PUJK dengan PJK kepada OJK. (P40). Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut  (P41):
    • PUJK dibidang perbankan, pasar modal, dana pension, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan, paling banyak sebesar Rp. 500 juta .
    • PUJK dibidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp. 750 juta.
    • PJK mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
    • PUJK telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun PJK tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan OJK.
    • Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya.
    • Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.
    • Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK
    • Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 HARI KERJA sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK kepada PJK.
Pemberian fasilitas oleh OJK, merupakan upaya mempertemukan PJK dan PUJK untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian (P42).
OJK akan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan (P43)
  1. Pengaduan disampaikan kepada OJK – Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. (P40)
  2. PJK dan OJK akan membuat perjanjian fasilitasi yang memuat : (P44)
  •        Kesepakatan untuk memili
  • PJK dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di sector jasa keuangan kepada OJK.(P40)
  • h penyelesaian pengaduan yang difasilitasi oleh OJK
  •        Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh OJK/
  1. Pelaksanaan proses fasilitasi sampai ditandatanganinya Akta kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak PJK dan PUJK menandatangani perjanjian fasilitasi  
  2. Jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan 30 Hari kerja berikutnya berdasarkan akta kesepakatan PJK dan PUJK.
  3. Kesepakatan antara PJK dan PUJK yang dihasilkan dari proses fasilitasi dituangkan dalam Akta kesepakatan yang ditandatangani noleh PJK dan PUJK.  (P46)
  4. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara PJK dan PUJK, maka ketidaksepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil fasilitasi OJK yang ditandatangani oleh PJK dan PUJK. (P46)

ANTARA YANG DIAWASI DENGAN YANG MENGAWASI - POJK NO.1/POJK.07/2013



PUJK dan OJK

OJK dapat melakukan pengawasan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan perlindungan konsumen (P51)
  1. Pengawasan meliputi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung (P51)
  2. OJK berwenang meminta data dan informasi dari PUJK berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perlindungan konsumen.(P52)
  3. Permintaan data dan informasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. (P52)

SANKSI (P53) YANG DAPAT DIKENAKAN OJK KEPADA PUJK

  1. Sanksi administratif , antara lain :
  2. Sanksi denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan ijin dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis
  3. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi yang tersebut diatas.
  4. Besaran sanksi denda ditetapkan oleh OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administrative berupa denda yang berlaku untuk setiap sector jasa keuangan.
  5. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi adiministratif kepada masyarakat.

Lalu KAPAN MULAI berlakunya ? kita lihat (P57):
POJK ini mulai berlaku setelah 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (Diundangkan tanggal 6 Agustus 2013 berarti batasnya 6 Agustus 2014).

Lalu bagaimana dengan Perjanjian Baku yang telah dibuat sebelum POJK ini berlaku ? Lihat P54 :
Perjanjian baku yang telah dibuat oleh PUJK sebelum berlakunya POJK ini, WAJIB disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 22 paling lambat pada saat berlakunya POJK ini.

dan yang juga perlu diingat adalah :
Ketentuan pelaksanaan yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. (P55)

Sabtu, 19 Juli 2014

DAFTAR LARANGAN UNTUK PUJK YANG DIATUR DALAM POJK NO.1/POJK.07/2013

POJK NO. 1 /POJK.07/2013 juga mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PUJK, inilah daftar larangannya :
  1. PUJK DILARANG (P10A2) : MEMBERIKAN FASILITAS secara OTOMATIS yang mengakibatkan tambahan biaya tanpa PERSETUJUAN TERTULIS dari PJK.
  2. PUJK DILARANG (P17): MENGGUNAKAN STRATEGI PEMASARAN PRODUK dan atau LAYANAN yang MERUGIKAN PJK dengan MEMANFAATKAN KONDISI PJK yang TIDAK MEMILIKI PILIHAN lain dalam mengambil keputusan.
  3. PUJK DILARANG (P18A1-3) : MEMAKSA PJK untuk membeli produk dan atau layanan lain dalam paket produk dan atau layanan (bundling product/service). PJK dapat memilih penyedia produk dan atau layanan lain dalam paket produk dan atau layanan (bundling product/service). Dalam hal produk dan atau layanan lain dalam paket produk dan atau layanan yang ditawarkan merupakan pilihan konsumen, maka resiko atas pilihan tersebut menjadi tanggung jawab PJK.
  4. PUJK DILARANG (P19): MELAKUKAN PENAWARAN produk dan atau layanan kepada PJK dan atau masyarakat melalui SARANA KOMUNIKASI PRIBADI TANPA PERSETUJUAN KONSUMEN.
  5. PUJK DILARANG (P31): DENGAN CARA APAPUN memberikan DATA dan atau INFORMASI mengenai PJK kepada Pihak Ketiga. Larangan dikecualikan bila : PJK memberikan persetujuan secara tertulis dan atau diwajibkan oleh perundang-undangan. Pembatalan/perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data atau informasi dilakukan secara tertulis oleh PJK dalam bentuk surat pernyataan.
  6. PUJK DILARANG (P33): MENGENAKAN BIAYA apapun kepada PJK atas pengajuan pengaduan.
  7. PUJK DILARANG (P22A1-3): DALAM PERJANJIAN BAKU memuat hal-hal tersebut :
    • Menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada PJK
    • Menyatakan bahwa PUJK berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh PJK atas produk/layanan yang dibeli.
    • Menyatakan pemberian kuasa dari PJK kepada PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh PJK, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh PJK, jika PUJK menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk/layanan yang dibeli oleh PJK, bukan merupakan tanggung jawab PUJK.
    • Memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk/layanan atau mengurangi harta kekayaan PJK yang menjadi objek perjanjian produk dan layanan.
    • Menyatakan bahwa PJK tunduk pada aturan baru, tambahan dan atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK dalam masa PJK memanfaatkan produk/layanan yang dibelinya.
    • Menyatakan bahwa PJK memberikan kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk/layanan yang dibeli oleh PJK secara angsuran.

INILAH DAFTAR KEWAJIBAN PUJK YANG DIATUR DALAM POJK NO.1 /POJK.07/2013

POJK No. 1/POJK.07/ 2013, menimbulkan banyak KEWAJIBAN, dan inilah kewajiban-kewajiban yang harus kita buat/lakukan agar sesuai dengan peraturan dalam POJK ini, yang wajib sudah kita terapkan tanggal 6 Agustus 2014 :
  1. PUJK WAJIB (P4A1-2): MENYEDIAKAN dan / atau menyampaikan INFORMASI mengenai produk dan atau layanan yang AKURAT, JUJUR, JELAS, dan TIDAK MENYESATKAN, yang dituangkan dalam DOKUMEN atau SARANA LAIN yang dapat digunakan sebagai ALAT BUKTI.
  2. PUJK WAJIB (P4A3) : MENYAMPAIKAN semua informasi/layanan tersebut pada saat MEMBERIKAN PENJELASAN kepada PJK mengenai HAK DAN KEWAJIBANNYA, pada saat MEMBUAT PERJANJIAN DENGAN PJK, dan DIMUAT PADA SAAT DISAMPAIKAN melalui berbagai MEDIA antara lain melalui IKLAN di MEDIA CETAK dan ELEKTRONIK.
  3. PUJK WAJIB (P5): MENYAMPAIKAN INFORMASI YANG TERKINI dan MUDAH DIAKSES kepada PJK tentang PRODUK / LAYANAN.
  4. PUJK WAJIB (P6A1): menyampaikan informasi kepada PJK tentang PENERIMAAN, PENUNDAAN atau PENOLAKAN PERMOHONAN produk dan atau layanan.
  5. PUJK WAJIB (P6A2): menyampaikan ALASAN PENUNDAAN atau PENOLAKAN PERMOHONAN produk dan atau layanan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  6. PUJK WAJIB (P7A1-2): menggunakan ISTILAH, FRASA dan atau KALIMAT yang  SEDERHANA dalam BAHINDO yang MUDAH DIMENGERTI oleh PJK DALAM SETIAP DOKUMEN yang memuat : HAK – KEWAJIBAN PJK, dapat digunakan PJK untuk mengambil KEPUTUSAN, MEMUAT PERSYARATAN dan dapat MENGIKAT PJK secara HUKUM. Bahindo dpt disandingkan dalam bahasa lain jika diperlukan. Bila dalam dokumen  berdasarkan perundang-undangan berbahasa asing, bahasa asing tersebut HARUS disandingkan dengan BAHINDO.
  7. PUJK WAJIB (P7A3): MENGGUNAKAN HURUF, TULISAN, SIMBOL, DIAGRAM dan TANDA yang dapat DIBACA secara JELAS.
  8. PUJK WAJIB (P7A4): MEMBERIKAN PENJELASAN atas ISTILAH, FRASA, KALIMAT dan atau SIMBOL, DIAGRAM dan TANDA yang BELUM DIPAHAMI oleh PJK.
  9. PUJK WAJIB (P8A1-2) : MENYUSUN dan MENYEDIAKAN RINGKASAN INFORMASI PRODUK dan atau LAYANAN, wajib dibuat secara TERTULIS yang sekurang-kurangnya memuat : MANFAAT, RESIKO, BIAYA PRODUK/LAYANAN dan SYARAT-KETENTUAN.
  10. PUJK WAJIB (P9) : MEMBERIKAN PEMAHAMAN kpd PJK mengenai HAK DAN KEWAJIBAN PJK.
  11. PUJK WAJIB (P10A1): MEMBERIKAN INFORMASI mengenai BIAYA yang harus ditanggung oleh PJK untuk setiap PRODUK/LAYANAN yang disediakan oleh PUJK.
  12. PUJK WAJIB (P11A1-2): MENYAMPAIKAN DOKUMEN yang berisi SYARAT – KETENTUAN produk/layanan kepada PJK, sebelum PJK menandatangani dokumen dan atau perjanjian produk/layanan, yang sekurang-kurangnya memuat : RINCIAN BIAYA, MANFAAT, RESIKO, PROSEDUR PELAYANAN dan PENYELESAIAN PENGADUAN di PUJK.
  13. PUJK WAJIB (P12A1-4): MENGINFORMASIKAN kepada PJK setiap PERUBAHAN manfaat, biaya, resiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan atau perjanjian mengenai produk/layanan PUJK. Wajib diberitahukan kepada PJK paling lambat 30 HARI KERJA sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, resiko, syarat dan ketentuan. Dalam hal PJK TIDAK MENYETUJUI, maka PJK berHAK MEMUTUSKAN produk/layanan TANPA DIKENAKAN GANTI RUGI APAPUN. Namun jika PJK SUDAH DIBERIKAN WAKTU dan TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT NYA maka PUJK MENGANGGAP PJK MENYETUJUI perubahan tersebut.
  14. PUJK WAJIB (P13): MENYUSUN PEDOMAN PENETAPAN BIAYA atau HARGA PRODUK / LAYANAN jasa keuangan.
  15. PUJK WAJIB (P14A1) : MENYELENGGARAKAN EDUKASI dalam rangka meningkatkan LITERASI KEUANGAN  kepada PJK dan atau MASYARAKAT. WAJIB DISUSUN dalam suatu PROGRAM TAHUNAN dan DILAPORKAN kepada OJK. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam SE OJK No. 1.
  16. PUJK WAJIB (P15): MEMBERIKAN AKSES yang setara kepada setiap PJK sesuai KLASIFIKASI PJK atas produk/layanan PUJK. Klasifikasi dapat dilakukan berdasarkan : LATAR BELAKANG PJK, PEKERJAAN, RATA-RATA PENGHASILAN, MAKSUD DAN TUJUAN PENGGUNAAN PRODUK/LAYANAN, INFORMASI LAIN yang digunakan untuk menentukan klasifikasi PJK.
  17. PUJK WAJIB (P16) : MEMPERHATIKAN KESESUAIAN antara KEBUTUHAN dan KEMAMPUAN PJK dengan PRODUK/LAYANAN yang ditawarkan kepada PJK.
  18. PUJK WAJIB (P20A1) : MENCANTUMKAN dan atau MENYEBUTKAN dalam SETIAP PENAWARAN atau PROMOSI PRODUK/LAYANAN : NAMA dan atau LOGO PJK, dan PERNYATAAN bahwa PJK TERDAFTAR DAN DIAWASI oleh OJK.
  19. PUJK WAJIB (P21): MEMENUHI KESEIMBANGAN, KEADILAN, dan KEWAJARAN dalam pembuatan PERJANJIAN dengan PJK.
  20. PUJK WAJIB (P22A1-3): MENYUSUN PERJANJIAN BAKU sesuai dengan peraturan perundang-undangan (untuk PUJK yang menggunakan perjanjian baku). PERJANJIAN BAKU adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara SEPIHAK oleh PUJK dan memuat KLAUSULA BAKU tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk MENAWARKAN produk/layanan kepada PJK SECARA MASAL. Perjanjian baku dapat berbentuk DIGITAL atau ELEKTRONIK untuk ditawarkan oleh PUJK melalui media elektronik. Ada 7 larangan dalam perjanjian baku yang harus menjadi perhatian PUJK. (Lihat bagian larangan).
  21. PUJK WAJIB (P23A1-2): MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN antara PUJK-AGEN PENJUAL-PENGURUS-PEGAWAI, dengan PJK. PUJK WAJIB MENYEDIAKAN INFORMASI mengenai adanya benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan.
  22. PUJK WAJIB (P24): MENYEDIAKAN LAYANAN KHUSUS kepada PJK dengan KEBUTUHAN KHUSUS.
  23. PUJK WAJIB (P25): MENJAGA KEAMANAN SIMPANAN, DANA, atau ASET PJK yang berada dalam tanggung jawab PUJK.
  24. PUJK WAJIB (P26): MEMBERIKAN TANDA BUKTI KEPEMILIKAN produk/pemanfaatan layanan kepada PJK tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian dengan PJK.
  25. PUJK WAJIB (P27): MEMBERIKAN LAPORAN kepada PJK tentang POSISI SALDO dan MUTASI SIMPANAN, DANA, ASET atau KEWAJIBAN PJK secara AKURAT, TEPAT WAKTU  dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan PJK.
  26. PUJK WAJIB (P28) : WAJIB MELAKSANAKAN INSTRUKSI PJK sesuai dengan perjanjian dengan PJK dan ketentuan perundang-undangan.
  27. PUJK WAJIB (P29): BERTANGGUNG JAWAB atas KERUGIAN PJK yang timbul akibat KESALAHAN dan atau KELALAIAN PENGURUS, PEGAWAI PUJK dan atau PIHAK KETIGA yang bekerja untuk kepentingan PUJK.
  28. PUJK WAJIB (P30): MENCEGAH PENGURUS, PENGAWAS DAN PEGAWAI dari perilaku MEMPERKAYA atau MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI atau PIHAK LAIN, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN atau SARANA  yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan PJK. PENGURUS dan PEGAWAI PUJK wajib MENTAATI KODE ETIK  dalam melayani konsumen, yang telah ditetapkan oleh masing-masing PJK. PUJK WAJIB BERTANGGUNG JAWAB kepada PJK atas TINDAKAN yang dilakukan oleh PIHAK KETIGA yang bertindak untuk kepentingan PUJK.
  29. PUJK WAJIB (P31A3): MEMILIKI PERNYATAAN TERTULIS dari PIHAK LAIN yang memberikan data informasi pribadi seseorang dan atau sekelompok orang dari PIHAK LAIN tersebut yang isinya bahwa PIHAK LAIN tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari seseorang dan atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak manapun, termasuk PUJK.
  30. PUJK WAJIB (P32A1-2): MEMILIKI dan MELAKSANAKAN MEKANISME PELAYANAN dan PENYELESAIAN PENGADUAN bagi PJK dan WAJIB DIBERITAHUKAN kepada PJK.
  31. PUJK WAJIB (P34A1-2): MELAPORKAN SECARA BERKALA adanya pengaduan PJK dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan PJK dimaksud keapda OJK, dalam hal ini KEPALA EKSEKUTIF yang melakukan pengawasan atas kegiatan PUJK. LAPORAN PALING LAMBAT tanggal 10 setiap 3 bulan.
  32. PUJK WAJIB (P35A1-4): SEGERA MENINDAKLANJUTI dan MENYELESAIKAN  PENGADUAN paling lambat 20 HARI KERJA setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dalam hal terdapat kondisi tertentu PUJK dapat memperpanjang sampai dengan paling lama 20 HARI KERJA BERIKUTNYA. Kondisi tersebut adalah : Kantor PUJK yang menerima pengaduan berbeda dengan kantor PUJK tempat terjadinya permasalahan, memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen PUJK dan atau terdapat hal-hal lain diluar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar PUJK dalam transaksi keuangan oleh PJK. Perpanjangan jangka waktu WAJIB DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS kepada PJK sebelum jangka waktu 20 hari pertama berakhir.
  33. PUJK WAJIB (P36A1-3): MEMILIKI UNIT KERJA dan atau FUNGSI untuk MENANGANI dan MENYELESAIKAN PENGADUAN yang diajukan PJK. Kewenangan UNIT KERJA WAJIB diatur dalam MEKANISME PELAYANAN dan PENYELESAIAN PENGADUAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 32. PUJK WAJIB MENUNJUK 1(satu) orang pegawai DISETIAP kantor PUJK untuk menangani penyelesaian pengaduan PJK.
  34. PUJK WAJIB (P37): MENUNJUK PEGAWAI LAIN apabila dalam hal pengaduan PJK terkait transaksi melibatkan pegawai PUJK yang memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan atau pegawai PUJK yang menyelesaikan pengaduan tersebut.
  35. PUJK WAJIB (P38): Setelah menerima pengaduan melakukan PEMERIKSAAN INTERNAL atas pengaduan secara KOMPETEN, BENAR, dan OBYEKTIF; Melakukan analisis untuk memastikan kebenaran dan pengaduan; Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk/layanan, jika pengaduan PJK BENAR.
  36. PUJK WAJIB (P47): MEMASTIKAN bahwa Direksi atau pengurus PUJK BERTANGGUNG JAWAB atas ketaatan pelaksanaan ketentuan peraturan ini. Dewan Komisaris atau pengawas PUJK melakukan PENGAWASAN atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi atau pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan ketentuan peraturan ini.
  37. PUJK WAJIB (P48): MEMILIKI SISTEM PENGAWASAN bagi Direksi atau pengurus dalam rangka Perlindungan PJK. PUJK WAJIB membentuk SISTEM PELAPORAN untuk MENJAMIN optimalisasi Pengawasan Direksi atau Pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan peraturan ini.
  38. PUJK WAJIB (P49A1-3): MEMILIKI dan MENERAPKAN KEBIJAKAN dan PROSEDUR TERTULIS PERLINDUNGAN KONSUMEN (PJK). WAJIB DITUANGKAN DALAM STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL yang kemudian dijadikan panduan dalam seluruh kegiatan operasional PUJK. Kebijakan dan Prosedur tersebut WAJIB DITAATI oleh PENGURUS dan PEGAWAI PUJK.
  39. PUJK WAJIB (P50): MEMILIKI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL terkait dengan PERLINDUNGAN KONSUMEN (PJK). Sekurangnya mencakup : Kepatuhan PUJK terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan – monitoring terhadap tindak lanjut pengaduan konsumen (PJK).
  40. PUJK WAJIB (P56) : MEMILIKI KELENGKAPAN INTERNAL untuk melaksanakan POJK paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan.

Kamis, 03 Juli 2014

PERMINTAAN DATA NASABAH OLEH PPATK, WAJIBKAH DIBERIKAN ? (KESIMPULAN SETELAH IKUT FGD)




Waktu bertemu dengan Pak Ketua di lift saat menghadiri FGD, saya sampaikan bahwa memberikan data kepada PPATK itu tidak melanggar rahasia bank karena sesuai UU No. 8 Tahun 2010 kita dibebaskan dari persoalan kerahasiaan. Saya pikir pak Ketua bakalan setuju dengan pendapat saya ini, ternyata tidak. Akhirnya terjadilah perdebatan yang menarik persoalan boleh dan tidak boleh. Saya melihat memakai kacamata UU No. 8 Tahun 2010 terutama pasal 45, dan pak Ketua tetap pada UU Perbankan no 10 tahun 1998 pasal 40. 

FGD kali ini memang menarik, karena intinya adalah membahas apakah permintaan PPATK itu melanggar rahasia bank atau tidak? Apakah itu merupakan kewenangan PPATK atau tidak. Pembicaranya adalah pakar-pakar Hukum, DR. Muzakir dan Prof. Romli. Sayang saja pihak yang diperbincangkan yang diundang tidak hadir, dalam hal ini PPATK.
Dr. Muzakir lebih mengajak kita untuk melihat dahulu dasar dari segala Undang-undang yaitu UU 1945.

UUD 1945 - Pasal 28 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah  kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Kemudian kita menilik ke UU yang lainnya.

UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi."

Pasal 41 untuk kepentingan Perpajakan
Pasal 41 A untuk kepentingan Penyelesaian Piutang Bank yang sudah diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Pasal 42 Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pasal 43 Untuk perkara perdata bank dengan nasabahnya
Pasal 44 Untuk dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
Pasal 44A Atas permintaan nasabah  sendiri (harus tertulis)
                  Juga dalam hal nasabah meninggal atas permintaan ahli waris

Lalu apa sanksinya jika kita melanggar rahasia bank. Ternyata amat berat. Lihat saja di Pasal 47 ayat 2 : 
  1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    Ancaman Tindak Pidana rahasia Bank ini cukup berat, sehingga Bank harus melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam menjaga rahasia Bank. Sedangkan dalam sisi lain dalam berbagai proses hukum pihak aparat hukum kepolisian maupun kejaksaan, dan juga lembaga lain  seringkali tidak memahami sepenuhnya ketentuan mengenai rahasia Bank ini. Hal ini menjadi dilema sehingga setiap komponen Bank harus dapat memberikan penjelasan kepada kepada siapapun apabila dimintai rahasia Bank akan mendapat sanksi baik yang meminta maupun yang memberi rahasia Bank.
 
Lalu bagaimana dengan UU Perlindungan Konsumen ?

UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 Pasal 4 (a dan i)
Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan /   atau jasa.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.  (berarti UU Perbankan mengenai Rahasia Bank termasuk).

Perlindungan Konsumenpun sekarang sudah diatur dalam Peraturan OJK. Coba kita lihat POJK No. 1/POJK.07/2013.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 / POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan  Pasal 2, Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip :
  • Transparansi
  •  Perlakukan yang adil
  • Keandalan
  • KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA / INFORMASI KONSUMEN, dan
  • Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Kemudian dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 :
a.  (1) Pelaku usaha jasa keuangan dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan / atau informasi mengenai konsumennya kepada pihak ketiga.
b.    (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal :
  •  Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan / atau
  • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (berarti termasuk UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan).

Kalau ditarik kesimpulan dari pasal-pasal ini jelas sekali bahwa masyakat pengguna jasa keuangan harus dijaga kenyamanan dan keamanannya, serta kerahasiannya sebagai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Lalu bagaimana dengan permintaan PPATK atas Data Informasi Pengguna Jasa Keuangan dalam program SIPESAT, dimana diminta Semua data informasi Pengguna Jasa Keuangan, baik yang rekeningnya sudah di tutup di bulan Januari 2012 sampai 31 Januari 2014. Dan kita wajib mengirimkan data atas semua nasabah yang existing dari nama, no ktp, tempat, tgl lahir, alamat dan no.rekening, sampai dengan Maret 2014. Dan nanti setiap triwulan yaitu di bulan April, Juli, Oktober dan Januari tanggal 15 paling lambat, kita wajib mengirimkan penambahan data terbarunya. 
Apakah ini tidak melanggar rahasia bank ?
 
Nah, sekarang kita beranjak ke UU No. 8 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

UU No. 8 Tahun 2010
Pasal 1
Disini berisi mengenai ketentuan umum, dan lebih menekankan pada TRANSAKSI KEUANGAN. Dan penjelasan mengenai Lembaga Pengawas dan Pengatur, yaitu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan / atau pengenaan sanksi terhadap pihak pelapor dalam hal ini untuk Perbankan jelas adalah Lembaga OJK.

Pasal  17
Berisi siapa saja pihak pelapor dimana didalamnya termasuk Bank – BPR.

Pasal 18
Disini merupakan pasal tentang perapan prinsip mengenali pengguna jasa.
Dijelaskan bahwa Lembaga Pengawas dan Pengatur lah yang menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa. Bank wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa yang sekurang-kurangnya memuat :
  • Identifikasi pengguna jasa
  •  Verifikasi pengguna jasa
  •  Pemantauan transaksi pengguna jasa
Dalam pasal ini di ayat 6 dikatakan bahwa “dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.” Pertanyaannya, bukankah Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk Perbankan sudah terbentuk yaitu OJK. Sehingga Pengaturan sekarang ini telah berpindah ke OJK bukan lagi di PPATK. Sehingga dapat dikatakan bahwa yang berhak untuk mengatur adalah OJK bukan lagi PPATK.

Pasal 18 ayat 6 inilah yang tegas-tegas disebutkan oleh Prof. Romli sudah menggugurkan peraturan  PPATK mengenai SIPESAT, karena hak dalam peraturan itu sudah gugur dan berpindah ke OJK.
Nah bagian inilah yang saya kemarin belum paham. Saya berpendapat Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tidak ada kaitannya dengan data yang diminta dalam SIPESAT.

Lalu apa yang wajib disampaikan ke PPATK ?

Laporan apa saja yang wajib disampaikan kepada PPATK, jelas disebutkan dalam Pasal 23 bahwa :
(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
b.Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara,
yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
(2) Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
(3) Besarnya jumlah Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
(4) Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap:
a.Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral;
b.Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun;
dan
c.Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang disetujui oleh PPATK.
(5) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk Transaksi yang dikecualikan.

Berdasarkan kewajiban dalam pasal di atas, diatur dalam pasal 28 mengenai Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan nya..
Paragraf 3
Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan
Pasal 28
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan

Pasal 29
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini.
Jelas sekali pasal 28 dan 29 hanya berlaku untuk Pelaporan yang sifatnya wajib seperti yang tertuang dalam pasal 23 UU No. 8 Tahun 2010.

Dalam pasal 30 disebutkan mengenai masalah sanksi jika tidak menyampaikan, di dalam sanksi juga jelas disebutkan bahwa pengenaan sanksi hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini adalah OJK. Jika belum terbentuk memang wewenang PPATK, namun karena OJK sudah terbentuk, pengenaan sanksi hanya dapat dilakukan oleh OJK.
Pengawas Kepatuhan atas pelaksanaan pelaporan adalah Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam hal ini jelas OJK dan /  atau oleh PPATK.

Lalu apa sanksinya jika kita tidak melaporkan apa yang diminta dalam program SIPESAT, kita lihat saja SE  No. 2 /1.02/PPATK/02/2014 yang dikeluarkan oleh Ketua PPATK yang sudah berlogo Berita Negara, di pasal 16, disana tertulis bahwa kita akan diberikan teguran tertulis dan atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, pengumuman kepada publik bisa dilakukan melalui website PPATK dan media lain. 

Tentunya kita juga tidak mau dipermalukan dengan nama perusahaan kita dicantumkan sebagai pihak yang tidak mau bekerjasama, tapi bagaimana dengan rahasia bank yang sanksinya pidana penjara dan uang miliaran rupiah.

Walaupun dalam Pasal 45 UU No. 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa :
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Tapi sampai dimana jaminannya, apalagi tidak ada surat tertulis dari OJK sebagai pihak yang mengatr dan mengawasi PUJK.

Namun dalam FGD kemarin disimpulkan bahwa kewenangan PPATK hanyalah pada transaksi yang termuat dalam pasal 23 UU No. 8 Tahun 2010. Jika tidak mencurigakan, maka pasal 45 ini tidak berlaku, tetap yang berlaku adalah UU Perbankan mengenai rahasia bank.

Permintaan data pokok mengenai Nama, tempat tgl lahir, Alamat, No. KTP, No Identitas Lain, No KTP dianggap sebagai bagian dari Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan hanyalah OJK yang berwenang untuk mengatur. Sehingga pemberian data tersebut oleh pihak bank hanya dapat dilakukan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK.

Apalagi kalau melihat nama lembaganya : PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Artinya kan yang dilaporkan hanya transaksi2 yang mencurigakan saja, yang perlu dianalisis, seharusnya bukan semua data nasabah diminta bahkan sampai yang sudah tutup rekening pun diminta.

Terus terang sampai FGD ini berakhir masih menimbulkan tanda tanya. Boleh atau tidak.. karena setiap orang setiap lembaga punya pandangannya masing-masing. Yang diperlukan hanya kepastian dari Lembaga yang mengatur dan mengawasi.. dalam hal ini OJK. Dan juga kita memerlukan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari PPATK terkait dengan rahasia Bank dan juga pandangan para pakar hukum mengenai persoalan ini.

Kita tunggu sajalah kepastian dari OJK.. dan juga baiknya laporan kita itu cukup kepada lembaga yang Mengatur dan Mengawasi, nanti lembaga lainnya tinggal meminta pada lembaga yang mengatur dan mengawasi kita saja...jadi gak ribet kayak gini..