Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Kamis, 03 Juli 2014

PERMINTAAN DATA NASABAH OLEH PPATK, WAJIBKAH DIBERIKAN ? (KESIMPULAN SETELAH IKUT FGD)




Waktu bertemu dengan Pak Ketua di lift saat menghadiri FGD, saya sampaikan bahwa memberikan data kepada PPATK itu tidak melanggar rahasia bank karena sesuai UU No. 8 Tahun 2010 kita dibebaskan dari persoalan kerahasiaan. Saya pikir pak Ketua bakalan setuju dengan pendapat saya ini, ternyata tidak. Akhirnya terjadilah perdebatan yang menarik persoalan boleh dan tidak boleh. Saya melihat memakai kacamata UU No. 8 Tahun 2010 terutama pasal 45, dan pak Ketua tetap pada UU Perbankan no 10 tahun 1998 pasal 40. 

FGD kali ini memang menarik, karena intinya adalah membahas apakah permintaan PPATK itu melanggar rahasia bank atau tidak? Apakah itu merupakan kewenangan PPATK atau tidak. Pembicaranya adalah pakar-pakar Hukum, DR. Muzakir dan Prof. Romli. Sayang saja pihak yang diperbincangkan yang diundang tidak hadir, dalam hal ini PPATK.
Dr. Muzakir lebih mengajak kita untuk melihat dahulu dasar dari segala Undang-undang yaitu UU 1945.

UUD 1945 - Pasal 28 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah  kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Kemudian kita menilik ke UU yang lainnya.

UU Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi."

Pasal 41 untuk kepentingan Perpajakan
Pasal 41 A untuk kepentingan Penyelesaian Piutang Bank yang sudah diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Pasal 42 Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pasal 43 Untuk perkara perdata bank dengan nasabahnya
Pasal 44 Untuk dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
Pasal 44A Atas permintaan nasabah  sendiri (harus tertulis)
                  Juga dalam hal nasabah meninggal atas permintaan ahli waris

Lalu apa sanksinya jika kita melanggar rahasia bank. Ternyata amat berat. Lihat saja di Pasal 47 ayat 2 : 
  1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

    Ancaman Tindak Pidana rahasia Bank ini cukup berat, sehingga Bank harus melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam menjaga rahasia Bank. Sedangkan dalam sisi lain dalam berbagai proses hukum pihak aparat hukum kepolisian maupun kejaksaan, dan juga lembaga lain  seringkali tidak memahami sepenuhnya ketentuan mengenai rahasia Bank ini. Hal ini menjadi dilema sehingga setiap komponen Bank harus dapat memberikan penjelasan kepada kepada siapapun apabila dimintai rahasia Bank akan mendapat sanksi baik yang meminta maupun yang memberi rahasia Bank.
 
Lalu bagaimana dengan UU Perlindungan Konsumen ?

UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 Pasal 4 (a dan i)
Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan /   atau jasa.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.  (berarti UU Perbankan mengenai Rahasia Bank termasuk).

Perlindungan Konsumenpun sekarang sudah diatur dalam Peraturan OJK. Coba kita lihat POJK No. 1/POJK.07/2013.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 / POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan  Pasal 2, Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip :
  • Transparansi
  •  Perlakukan yang adil
  • Keandalan
  • KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA / INFORMASI KONSUMEN, dan
  • Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Kemudian dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 :
a.  (1) Pelaku usaha jasa keuangan dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan / atau informasi mengenai konsumennya kepada pihak ketiga.
b.    (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal :
  •  Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan / atau
  • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (berarti termasuk UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan).

Kalau ditarik kesimpulan dari pasal-pasal ini jelas sekali bahwa masyakat pengguna jasa keuangan harus dijaga kenyamanan dan keamanannya, serta kerahasiannya sebagai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Lalu bagaimana dengan permintaan PPATK atas Data Informasi Pengguna Jasa Keuangan dalam program SIPESAT, dimana diminta Semua data informasi Pengguna Jasa Keuangan, baik yang rekeningnya sudah di tutup di bulan Januari 2012 sampai 31 Januari 2014. Dan kita wajib mengirimkan data atas semua nasabah yang existing dari nama, no ktp, tempat, tgl lahir, alamat dan no.rekening, sampai dengan Maret 2014. Dan nanti setiap triwulan yaitu di bulan April, Juli, Oktober dan Januari tanggal 15 paling lambat, kita wajib mengirimkan penambahan data terbarunya. 
Apakah ini tidak melanggar rahasia bank ?
 
Nah, sekarang kita beranjak ke UU No. 8 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

UU No. 8 Tahun 2010
Pasal 1
Disini berisi mengenai ketentuan umum, dan lebih menekankan pada TRANSAKSI KEUANGAN. Dan penjelasan mengenai Lembaga Pengawas dan Pengatur, yaitu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan / atau pengenaan sanksi terhadap pihak pelapor dalam hal ini untuk Perbankan jelas adalah Lembaga OJK.

Pasal  17
Berisi siapa saja pihak pelapor dimana didalamnya termasuk Bank – BPR.

Pasal 18
Disini merupakan pasal tentang perapan prinsip mengenali pengguna jasa.
Dijelaskan bahwa Lembaga Pengawas dan Pengatur lah yang menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa. Bank wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa yang sekurang-kurangnya memuat :
  • Identifikasi pengguna jasa
  •  Verifikasi pengguna jasa
  •  Pemantauan transaksi pengguna jasa
Dalam pasal ini di ayat 6 dikatakan bahwa “dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.” Pertanyaannya, bukankah Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk Perbankan sudah terbentuk yaitu OJK. Sehingga Pengaturan sekarang ini telah berpindah ke OJK bukan lagi di PPATK. Sehingga dapat dikatakan bahwa yang berhak untuk mengatur adalah OJK bukan lagi PPATK.

Pasal 18 ayat 6 inilah yang tegas-tegas disebutkan oleh Prof. Romli sudah menggugurkan peraturan  PPATK mengenai SIPESAT, karena hak dalam peraturan itu sudah gugur dan berpindah ke OJK.
Nah bagian inilah yang saya kemarin belum paham. Saya berpendapat Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tidak ada kaitannya dengan data yang diminta dalam SIPESAT.

Lalu apa yang wajib disampaikan ke PPATK ?

Laporan apa saja yang wajib disampaikan kepada PPATK, jelas disebutkan dalam Pasal 23 bahwa :
(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
b.Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara,
yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
(2) Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
(3) Besarnya jumlah Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
(4) Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap:
a.Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral;
b.Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun;
dan
c.Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang disetujui oleh PPATK.
(5) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk Transaksi yang dikecualikan.

Berdasarkan kewajiban dalam pasal di atas, diatur dalam pasal 28 mengenai Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan nya..
Paragraf 3
Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan
Pasal 28
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan

Pasal 29
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini.
Jelas sekali pasal 28 dan 29 hanya berlaku untuk Pelaporan yang sifatnya wajib seperti yang tertuang dalam pasal 23 UU No. 8 Tahun 2010.

Dalam pasal 30 disebutkan mengenai masalah sanksi jika tidak menyampaikan, di dalam sanksi juga jelas disebutkan bahwa pengenaan sanksi hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini adalah OJK. Jika belum terbentuk memang wewenang PPATK, namun karena OJK sudah terbentuk, pengenaan sanksi hanya dapat dilakukan oleh OJK.
Pengawas Kepatuhan atas pelaksanaan pelaporan adalah Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam hal ini jelas OJK dan /  atau oleh PPATK.

Lalu apa sanksinya jika kita tidak melaporkan apa yang diminta dalam program SIPESAT, kita lihat saja SE  No. 2 /1.02/PPATK/02/2014 yang dikeluarkan oleh Ketua PPATK yang sudah berlogo Berita Negara, di pasal 16, disana tertulis bahwa kita akan diberikan teguran tertulis dan atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, pengumuman kepada publik bisa dilakukan melalui website PPATK dan media lain. 

Tentunya kita juga tidak mau dipermalukan dengan nama perusahaan kita dicantumkan sebagai pihak yang tidak mau bekerjasama, tapi bagaimana dengan rahasia bank yang sanksinya pidana penjara dan uang miliaran rupiah.

Walaupun dalam Pasal 45 UU No. 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa :
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Tapi sampai dimana jaminannya, apalagi tidak ada surat tertulis dari OJK sebagai pihak yang mengatr dan mengawasi PUJK.

Namun dalam FGD kemarin disimpulkan bahwa kewenangan PPATK hanyalah pada transaksi yang termuat dalam pasal 23 UU No. 8 Tahun 2010. Jika tidak mencurigakan, maka pasal 45 ini tidak berlaku, tetap yang berlaku adalah UU Perbankan mengenai rahasia bank.

Permintaan data pokok mengenai Nama, tempat tgl lahir, Alamat, No. KTP, No Identitas Lain, No KTP dianggap sebagai bagian dari Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan hanyalah OJK yang berwenang untuk mengatur. Sehingga pemberian data tersebut oleh pihak bank hanya dapat dilakukan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK.

Apalagi kalau melihat nama lembaganya : PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Artinya kan yang dilaporkan hanya transaksi2 yang mencurigakan saja, yang perlu dianalisis, seharusnya bukan semua data nasabah diminta bahkan sampai yang sudah tutup rekening pun diminta.

Terus terang sampai FGD ini berakhir masih menimbulkan tanda tanya. Boleh atau tidak.. karena setiap orang setiap lembaga punya pandangannya masing-masing. Yang diperlukan hanya kepastian dari Lembaga yang mengatur dan mengawasi.. dalam hal ini OJK. Dan juga kita memerlukan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari PPATK terkait dengan rahasia Bank dan juga pandangan para pakar hukum mengenai persoalan ini.

Kita tunggu sajalah kepastian dari OJK.. dan juga baiknya laporan kita itu cukup kepada lembaga yang Mengatur dan Mengawasi, nanti lembaga lainnya tinggal meminta pada lembaga yang mengatur dan mengawasi kita saja...jadi gak ribet kayak gini..

Sabtu, 28 Juni 2014

PERMINTAAN DATA NASABAH OLEH PPATK, WAJIBKAH DIBERIKAN?

Pertanyaan yang sekarang sering dipertanyakan adalah apakah Bank boleh memberikan data-data nasabah sesuai dengan permintaan PPATK ?

Kalau melihat UU No. 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada pasal yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 45
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Apakah berarti semua data nasabah yang diminta walaupun Transaksinya tidak mencurigakan harus diberikan oleh BPR ? Lalu bagaimana dengan rahasia bank.
Bukankah bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah simpanan berikut simpanannya. Namun ketentuan mengenai kerahasiaan itu tidak berlaku untuk :
a. kepentingan perpajakan;
b. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
c. kepentingan peradilan dalam perkara pidana
untuk a, b, c diatas wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Pimpinan Bank Indonesia

d. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya
e. tukar menukar informasi antar Bank
f. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis
g. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia
untuk d, e, f, g tidak merlukan perintah atau izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dari Pimpinan Bank Indonesia.

Kemudian kita lihat lagi UU No. 8 tahun 2010 ini

BAB VI
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 37
(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
(4) PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Artinya tidak dapat dilarang oleh lembaga manapun juga, tentunya termasuk BI apalagi OJK yang tidak ada dalam Undang-undang Perbankan mengenai kerahasian bank.

lalu kita lihat di UU No. 8 tahun 2010 juga di :
Paragraf 3
Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan
Pasal 28
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan

Pasal 29
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini.

Artinya kalau Bank mengirimkan data tersebut Bank tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan ini.

Tapi kalau kita melihat lagi pada kewajiban laporan yang harus disampaikan Bank hanyalah laporan seperti yang tercantum dalam UU No. 8 tahun 2010,


Bagian Ketiga
Pelaporan
Paragraf 1
Penyedia Jasa Keuangan
Pasal 23
(1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
b.Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara,
yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
c. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
(2) Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Tuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
(3) Besarnya jumlah Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
(4) Kewajiban pelaporan atas Transaksi Keuangan Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap:
a.Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dengan pemerintah dan bank sentral;
b.Transaksi untuk pembayaran gaji atau pensiun;
dan
c.Transaksi lain yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan penyedia jasa keuangan yang disetujui oleh PPATK.
(5) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk Transaksi yang dikeculaikan.

So.. jadi kalau kita menganalisa UU No. 8 tahun 2010 ini.. sebenarnya Bank wajib memenuhi permintaan data nasabah  yang diminta oleh PPATK atau tidak, walau nasabah itu tidak melakukan transaksi yang mencurigakan, haruskah kita tetap melaporkan ?

Namun jangan salah...


1.      Pada Pasal 4 dan 5 Peraturan Kepala PPATK no. PER- 02/1.02/PPATK/02/2014 tentang : Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu yang menyebutkan :
Pasal 4
(1). Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, PJK wajib menyampaikan Informasi Pengguna Jasa ke PPATK
(2). Dalam penyampaina  informasi Pengguna Jasa ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.


Pasal 5
Ketentuan mengenai pengecualian kerahasiaan dan perlindungan terhadap PJK berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berlaku mutadis mutandis dalam pelaksanaan penyampaia informasi Pengguna Jasa berdasarkan peraturan ini.

Pasal 6
Dalam meminta Informasi Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terhadap PPATK tidak berlaku peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

2.       Dan juga jika melihat pada Pasal 42 UU no. 8 tahun 2010, disebutkan dalam :

Pasal 42
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b,, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Presiden

3.       Peraturan Presiden No. 50 tahun 2011 tentang Tata  Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dalam pasal 12 ayat 2.4 disebutkan : Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan kepala PPATK

Melihat hal tersebut diatas maka apa yang menjadi permintaan dari PPATK adalah sudah sesuai dengan UU No. 8 tahun 2010 dan Peraturan Presiden no. 50 tahun 2011, artinya permintaan data informasi Pengguna Jasa (Nasabah) telah sesuai dengan UU No. 8 tahun 2010 dan tidak melanggar rahasia bank.

Jika mempelajari point demi point yang telah diuraikan diatas, karena telah sesuai dengan UU dan tidak melanggar  Rahasia Bank mengenai nasabah simpanan dan simpanannya, bisa disimpulkan  bahwa BPR berkewajiban untuk melaksanakan penyampaian laporan informasi ini, apalagi BPR tidak menyampaikan disebutkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada PJK - BPR  sesuai pasal 16 Peraturan Kepala PPATK no. PER- 02/1.02/PPATK/02/2014 tentang : Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu :
a.      Teguran tertulis, dan/atau
b.      Pengumuman kepada publik mengenai tindakan / sanksi

Oleh karena itu setiap BPR dapat menyampaikan laporan yang diminta oleh PPATK.



Kalau kita tidak mau memberikan apakah sanksinya menurut UU No. 8 tahun 2010 ?
Seharusnya yang memberikan sanksi menurut undang-undang adalah Lembaga pengawas dan pengaturan, namun jika belum terbentuk maka PPATK lah yang menentukan sanksinya.

Inilah sanksinya :

Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. peringatan;
b.teguran tertulis;
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan / atau
d. denda administratif

Jadi.. bagaimana.. apakah Bank perlu memberikan data nasabah atau tidak ?

Minggu, 27 April 2014

Jangan Sampai Tersangkut (part 2)

Sudah belasan tahun saya melayani UMKM di BPR.. tapi melihat UMKM yang legalitas badan usaha lengkap sangat jarang, malah kalau saya mau jujur..mungkin bisa saya hitung dengan jari.
Pelaku UMKM bisa menunjukkan SPK atau surat order atau perjanjian yang menyangkut usahanya, tapi setelah di cek akta / bukti legalitas badan usaha yang diberikan, ternyata dalam akta tak tersebut sama sekali namanya. Pinjem bendera, begitu mereka memberikan alasan. Buat apa bikin badan usaha kan juga jarang dipakai. Akhirnya bank jadi menimbang-nimbang ini benar usaha pemohon atau bukan ya.

Rata-rata Badan Usaha yang dipilih oleh UMKM adalah CV atau PT. Kadang saat ditanya apa pertimbangannya membuat CV atau PT, ya kalau ikut-ikutan Cak Lontong melakukan survey mungkin dari 5 orang ditanya kelima-limanya akan menjawab tergantung uang yang ada di kantong. Tanpa pernah mau mencari tahu apa konsekwensi dari CV atau PT yang dipilih. Dan biasanya Legalitasnya kadang cuman sekedar nama saja di Kop surat tanpa didukung bukti-bukti legalitas yang sesungguhnya. Dibuat dulu namanya.. nanti kalo sudah ada uang baru di sah kan. Alhasil kalau nama PT nya sudah ada yang punya, otomatis nama yang sudah dibuatnya tak bisa kepakai juga. Akhirnya terpaksa dibuat dalam bentuk CV saja. Begitu dapat proyek harus dalam bentuk badan usaha PT, maka terpaksa membuat PT lagi atau se parah-parahnya pinjem bendera.

Tapi ada juga dari pertama berdiri, sudah niat membuat PT. Tapi sayangnya tak diikuti dengan laporan keuangan yang benar. Modal dalam akta tertulis berapa tak sesuai dengan yang ada dalam akta. Biasanya modal PT jarang ada yang mau melakukan perubahan dalam akta nya karena penambahan. Dari awal 25% x Rp. 50.000.000,00 ya segitu saja terus sampai bertahun-tahun. Sampai akhirnya usahanya membesar pun modalnya masih tertulis segitu juga. Pada saat mengajukan kredit diminta laporan keuangannya. Terlihat Modal tak sesuai dengan akta. Di akta yang sudah diperbarui kepengurusannya misalnya, tapi modalnya tak diperbarui tak disesuaikan dengan kondisi sekarang. Akhirnya Bank menimbang-nimbang, kalau kondisi akta seperti ini apakah bisa diikat badan usahanya. Mau diikat perorangan yang terlihat usahanya adalah badan usahanya.

Atau ada juga yang sudah bertahun-tahun pengurusnya berganti tapi akta tak pernah diubah. Saat mengajukan kredit menjadi masalah lagi. 

Begitulah hal-hal yang sering dijumpai saat pelaku UMKM mengajukan kredit. Banyak pelaku UMKM yang merasa badan usaha bukanlah hal yang penting. Yang penting usahanya jalan dulu. Para pelaku lebih fokus pada penjualan, bagaimana usaha mendapatkan untung. Dan aspek yang sering diabaikan adalah aspek legalitas dan aspek Akunting / Pencatatan. 

Ini saya hanya melihatnya dari satu sudut.. sudut saat mengajukan di BPR, yang persyaratannya masih bisa di permudah. Tapi semakin usaha membesar, tentu modal yang dibutuhkan semakin besar. Kenapa tidak mulai dipikirkan untuk ber Badan Usaha. Dan kalau sudah Berbadan Usaha coba dicek kembali apa saja yang harus diperbarui, sehingga saat kesulitan modal atau saat ada yang mengajak kerjasama, semuanya sudah beres. Dan kita dipastikan tak ketinggalan kereta atau gigit jari, karena kesempatan sudah diambil oleh yang sudah beres semua legalitas badan usahanya. Saya tak melihat dari sudut yang lebih menjelimet.. seperti kesiapan menjelang AFTA 2015. Seperti saya baca dalam sebuah artikel bahwa bagi masyarakat ekonomi lemah atau pelaku UKM, kehadiran AFTA 2015 nanti bisa diibaratkan seperti menghadapi “bencana” letusan Gunung Krakatau 1883 atau letusan Gunung Kelud 1919. Bagi yang tidak memiliki kesiapsiagaan (modal kuat, pengetahuan dan kreatifitas) boleh jadi akan “hangus” disapu oleh awan panas  yang meletup dari “Gunung Globalisasi” dan “Gunung AFTA 2015”. Apalagi bolak balik pihak Bank selalu menjadi sasaran kesalahan karena selalu dikatakan dalam penyaluran kredit perbankan misalnya, dari 56,5 juta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia baru sekitar 14,69% yang dapat memperoleh pinjaman bunga lunak dari Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Nah.. rasanya sulit bagi bank jika harus mengabaikan prinsip kehati-hatian.. dengan tak mengedukasi pelaku UMKM untuk mulai memperhatikan ke "legalitas" an usahanya.

Jika Legalitas kita lengkap dan ada kolega yang ingin meminjam bendera badan usaha kita, jangan sembarang meminjamkan. Cek .. baca baik-baik dalam akta sampai dimana tanggung jawab kita. Seperti PT, tanggung jawabnya hanya sebesar modal yang disetor, tapi kalau CV dan kita adalah pesero aktif, maka tanggung jawab kita sampai harta pribadi. Ada beberapa nasabah saya jadi tersangkut-sangkut masalah gara-gara ini. Mendapat proyek dari temannya, dan temannya dimasukkan sebagai pesero pasif. Ternyata temannya melarikan diri.. Tentu saja karena nasabah saya adalah pesero aktif dan yang menandatangani semua perjanjian, maka dia harus yang bertanggung jawab. Betapa beratnya beban yang harus dipikul, sudah rumahnya diagunkan ke bank, dan sekarang harus bertanggung jawab atas proyek yang uang untuk mengerjakannya sudah dibawa lari oleh temannya yang memberi proyek. Jangan mudah tergiur proyek besar, pelajari dulu baik-baik baru terima tawaran tersebut.

Jika Mau besar.. siapkan dari sekarang segala hal yang bisa membuat kita menjadi besar. Legalitas Badan Usaha memudahkan jalan usaha kita dan membuka kesempatan yang lebih luas. Yuk.. yuk kita bereskan... cari tahu badan usaha apa yang paling cocok dengan usaha kita, pelajari hak dan kewajibannya serta konsekwensi hukumnya. Jangan sampai kita tersangkut-sangkut, kesandung-sandung gara-gara kita gak mau melek soal hukum.


Sabtu, 26 April 2014

Semalam Dia Menangis lagi....

Selamat pagi Tri..

Mungkin sudah sebulan ya dari saat kamu datang dalam mimpiku, aku melihat kau diam tak bersuara. Kepalamu tertunduk.. dan makin tertunduk ketika aku bertanya "Tri..kamu tahu bagaimana Dia sekarang..??"

Dia semalam menangis lagi. Bukan malam ini saja Tri.. tapi setiap malam. Aku sungguh tak tahu harus bicara apa kepadanya. Kalau aku bilang "Kuat ... kamu pasti kuat.." tentu dalam hati nya dia akan bilang "kamu tidak merasakan..kamu bisa enak saja bilang kuat..". Kalau aku bilang .. Ikhlas.. aku bilang berserah.. aku bilang serahkan semua pada Tuhan.. tentu dia juga akan bilang.. kamu gak pernah rasakan apa yang aku rasakan. Sungguh Tri.. semua kalimat-kalimat itu sudah aku sampaikan kepadanya. Tapi airmatanya tak juga berhenti..malah makin menetes dan menetes.

Semalam Dia menangis lagi. Dia bilang dia kangen padamu Tri. Dia memerlukanmu. Dia rindu genggaman tanganmu. Dia bercerita bagaimana besarnya cintamu pada dia. Dia bercerita bahwa tiap malam tangannya pasti ada dalam genggamanmu. Sungguh kenangan yang indah ya.. yang gak setiap orang bisa memiliki kenangan yang amat amat manis seperti itu. Walau dia bercerita hanya lewat BBM di tengah malam.. menjelang pagi.. tapi aku seperti melihat bahwa air matanya menetes amat deras.. karena air mataku pun menetes mendengar ceritanya.

Semalam Dia menangis lagi. Dia bilang Tri datang dalam mimpinya dan kamu bertanya "kenapa keluarga kita harus mengalami hal seperti ini ya mah..". Dan dia bertanya padaku Tri.. kenapa.. kenapa dia harus menderita seperti ini. Kenapa Tuhan begitu tega membiarkan dia dalam kondisi seperti ini. Dia menangis sampai matanya perih. Aku tak tahu harus bicara apa lagi Tri. Aku sudah katakan.. dengan selalu mensyukuri apa yang kita alami semua pertanyaan itu akan terjawab. Juga aku katakan.. bahwa banyak orang yang lebih menderita dari dia.. yang salib yang harus dipanggulnya lebih berat. Jawaban yang standard. Aku memang bukan orang yang bisa bicara dengan kalimat-kalimat yang mengena.. yang bisa menghibur dia. Aku hanya mengatakan yang pernah aku alami saja.Karena aku mampu melewati semua yang aku alami hanya karena aku berserah dan bersyukur atas apa yang harus aku alami..dan aku selalu percaya dibalik kepahitan pasti ada rencana yang amat indah, dibalik kesedihan.. Bapa sedang menyiapkan aku untuk mendapatkan kebahagiaan yang sudah direncanakan..sedang membentukku untuk naik kelas.. aku sangat percaya itu.

Semalam Dia menangis lagi Tri...
Dia ingin cepat-cepat bertemu denganmu.. dia tak sabar menunggu kamu menjemput. Sungguh aku tak tahu lagi harus menjawab apa.. aku hanya mampu mengatakan.. bahwa saat itu pasti akan datang. Dia bilang rasanya lama sekali.. aku hanya bilang.. ya lama karena kamu menanti-nanti tanpa berbuat apa-apa.. kamu diam hanya menangis saja. Ayo berbuat sesuatu..lakukan sesuatu.. waktu itu akan cepat datang nanti. Pasti akhirnya kita akan  kesana semua. Pasti bisa bertemu lagi. Tapi kapan.. tulisnya.. ahhh... aku sediri tak tahu kapan.. bukankah tak ada satu manusia dimuka bumi ini yang bisa menjawabnya.

Semalam Dia menangis lagi Tri..
Dia bertanya.. kenapa Tuhan memanggil begitu cepat. Dia bilang Tri sangat baik pada semua orang. Tapi kenapa... Sungguh aku tercekat.. aku hanya mampu menulis.. Tuhan amat sayang pada Tri. Aku sendiri takut jika dia menjawab.. beginikah sayang itu... Seandainya aku tahu semua jawaban atas kenapa-kenapa yang ditanyakan.. tentu aku akan segera memberitahu dia..agar dia tak menangis terus menerus.

Semalam Dia menangis lagi Tri..
 Dia bercerita teman-temanmu selalu mengontak dia..menanyakan dan menghibur. Aku katakan.. sungguh itu hal yang harus disyukuri.. disaat Tri telah pergi.. teman-temannya masih mengasihi dan memperhatikan kita. .tak melupakan Tri.. tak melupakan kita. Bukankah berkat luar biasa untuk kita, dan tak semua orang bisa mendapatkannya. Dia menjawab.. ya.. karena Tri baik.. tapi sayang semuanya teramat cepat.. dan itu membuat aku bertambah kangen. Ya lagi lagi aku menjawab yang standard.. kangen tak ada yang melarang.. mengenang masa lalu itu gak papa.. semua kenangan manis itu memang untuk dikenang.. tapi bukan berarti larut menyesali kenapa itu hanya tinggal kenangan. "Past is a nice place to visit.. but certainly not a good place to stay."

Semalam Dia menangis lagi Tri..
Dia menulis dia tak bisa tidur. Dia tiap malam sulit tidur Tri. Aku hanya bisa katakan.. berarti kita sama.. sama sulit tidur.. biar aku temani ya, ping saja aku jika sulit tidur. Aku tanyakan apakah dia ingin pergi.. biar aku temani. Aku ajak dia untuk sama-sama jalan di tepi laut.. aku katakan.. nanti kita teriak sama-sama.. kita nangis sama-sama.. kita lepaskan semua.. kita tanyakan sama-sama semua pertanyaan kita tentang kenapa-kenapa tadi.. sampai kita puas.. kita buang sama-sama semua kesedihan kita ke laut.. biar dibawa ombak.. biar disapu ombak.. dan kita katakan.. Kita pasti kuat menghadapi gelombang ombak sehebat apapun.. kita kuat menghadapi setiap musim.. karena tahu Yesus berjalan bersama kita...menggemgam tangan kita saat melalui ombak.. menyertai kita dalam setiap musim... Tapi dia tak mau. Dia cuman menulis.. gak usah.. terima kasih. Ahh.. sungguh aku tak tahu lagi harus bagaimana.

Semalam Dia menangis lagi Tri..
Aku tahu kamu sedang bersama Bapa di surga. Dan aku tahu Bapa di surga juga melihat bagaimana sedihnya dia. Bisikkan pada Bapa disurga Tri.. hanya Bapa yang mampu membuatnya tersenyum.. hanya Bapa yang bisa menyelami hatinya.. hanya Bapa yang bisa menghiburnya.. hanya Bapa yang mampu menopangnya..
Dan Tri... bisikkan juga di telinga dia.. bahwa kamu selalu mencintainya.. dan mohon pada dia untuk menghapus airmatanya.. katakan Tri padanya.. dia harus kuat demi anak-anak.. ada tugas yang harus dia selesaikan.. menyertai anak-anak sampai Bapa nanti memanggilnya ..sampai saat nya nanti bertemu dengan kamu Tri.

Semalam Dia menangis lagi Tri..
sungguh aku teramat sedih... tapi aku tak tahu harus bagaimana.... sungguh aku tak tahu lagi..
Maafkan aku Tri.. aku tak mampu menghapus airmatanya.. tak mampu menghentikan tangisnya...
Tapi aku berjanji akan setia mendengar semuanya..akan setia berjalan bersamanya.. dan akan aku upayakan aku ada disaat dia memerlukanku. Aku janjikan itu padamu Tri,

















JANGAN SAMPAI TERSANGKUT..

Kalau saya menulis tentang yang sedikit nyangkut-nyangkut legalitas hukum saat ini, bukan karena saya sebagai seorang Pakar atau ahli hukum.. saya hanya menuliskan dari apa yang saya alami dan saya amati selama saya melayani pelaku UMKM di BPR tempat saya bekerja.
Saya akan menuliskan urut berdasarkan persyaratan kredit yang biasanya diminta oleh Bank.

KTP = Kartu Tanda Penduduk
Ini bukti kalau kita tercatat sebagai penduduk.
Semua juga tahu apa itu KTP ya.. tidak perlu juga dikasih kepanjangannya. Tapi banyak lho yang mengabaikan dan mengecek tanggal berlakunya KTP. Saat mau buka tabungan pas kami minta KTPnya ternyata sudah habis masa berlakunya. Lebih parah lagi kalau lagi kepepet modal dan KTP nya sudah habis masa berlakunya..terpaksa deh ditunda sampai KTP nya selesai. Apalagi urusan KTP hilang..nah lebih puyeng lagi. Tapi juga saking takut hitang, KTP disimpan di safedeposit atau lemari di rumah dan kemana-kemana yang dibawa fotocopy atau scannya.. begitu saat akad kredit diminta KTP nya oleh notaris ternyata ada di rumah tak terbawa atau lebih gawat lagi di safedeposit di bank.. alhasil akad ditunda sampai bisa menunjukkan KTP asli.
Ini barusan urusan KTP .. udah mengganggu banget saat mau bertransaksi. So.. coba cek KTP nya.. jangan-jangan udah abis dari kapan tahu.. atau jangan-jangan dah gak ada di dompet.

Kalau tadi fisik KTP nya sekarang kita cek apa aja yang ketulis di KTP.
Apakah yang tertulis di KTP kita, sudah benar semuanya, dari nama, tanggal lahir, alamat dan semua yang tertera disitu. Apakah nama dan tanggal lahir di KTP sama dengan di akta kelahiran, kartu keluarga dan surat nikah kita, dan terumata di bukti kepemilikan assets, seperti sertifikat dan BPKB. Kadang-kadang yang beginian suka gak diperhatikan. Juga di Ijasah kita, harusnya ya sama semua. Nah coba cek dulu ya..

Sekarang soal tanda tangan di KTP.
Dulu jamannya belum e-KTP, saya suka dibikin pusing sama pemohon kredit dan para penabung. Begitu saya cek tanda tangan nya beda dengan KTP, tentu saja saya bertanya.. kok beda bu.. iyaaa.. saya tu ga bisa tanda tangan.. itu yang tanda tangan pak kades. Nah...
Saya gak tahu apa jaman e-KTP pak Kades ini masih bantuin tanda tangan juga. Atau jangan-jangan sidik jarinya pun pakai sidik jari pak kades dan sekdes. olalala.
Jangan menyepelekan urusan tanda tangan deh. Saya aja gak merasa tanda tangan berganti, diminta oleh teller bank umum yang baru bekerja beberapa hari di bank umum untuk tanda tangan persis sperti yang ada di Specimen tanda tangan. Salut juga sih sama ekstra hati-hatinya teller baru ini..walaupun dalam hati dongkol setengah mati. Tetapi sesama bankir kan harus saling menghargai. Ya sudahlah.. terpaksa deh saya belajar tanda tangan saya sendiri.. demi bisa menarik uang saya sendiri.

Kartu Keluarga
Kartu keluarga ini juga suka gak diperhatikan. Begitu terima langsung masuk lemari. Cek dulu dong Nama kita dan seluruh anggota keluarga dah bener belum. Tanggal lahirnya, perhatikan juga. Pendidikannya, dan hal-hal lainnya. Beda dikit aja nama dan tanggal lahir..notaris sebelum pengikatan kredit suka meminta kita untuk mengurus surat keterangan mengenai perbedaan itu.
KTP dan kartu keluarga ya alamat nya yang sama lah.. masak KTP nya dimana, kartu keluarganya nya alamatnya dimana.

Surat Nikah or Surat Cerai
Ini juga suka bikin pusing. Ada yang gak punya surat nikah. Ada yang cuman punya surat dari gereja saja tapi catatan sipilnya tidak ada. Surat nikah ini penting. Jika sudah ada simpanlah baik-baik. Jika belum punya cobalah untuk diurus.
Begitu juga dengan yang mau menikah, nanti buatlah surat nikah sampai tuntas. Cek yang tertulis disana pastikan sama dengan KTP.
Begitu juga dengan surat cerai. Ini juga sama penting nya. Jika cerai uruslah sampai selesai. Jangan menggantung masalah. Karena saat mengajukan kredit di bank status anda harus benar-benar jelas.

Nah itu baru yang nyangkut diri sendiri. Sekarang gimana yang menyangkut ke bukti kepemilikan agunan..???
Agunan yang umumnya diterima oleh bank adalah agunan tanah beserta bangunan dengan bukti kepemilikan nya bernama "Sertifikat" bisa Sertifikat Hak Milik atau sertifikat HGB.
Tapi ini juga suka bikin masalah pada saat mengajukan kredit di Bank. Dari nama, tgl lahir, alamat yang salah penulisan sampai HGB yang ternyata habis masa berlakunya. Jadi kalau habis ngurus coba deh cek dulu ya sebelum dimasukin ke lemari. Yang ngurus kan manusia juga.. gak luput dari salah.
Begitu juga BPKB.. ya luangkan waktulah sedikit untuk cek no rangka no mesin etc etc lah yang ada disitu. Cocokin sama STNK sama fisiknya juga. STNK kalo pajaknya dan batas waktu nya udah abis ya dibayarlah, diperpanjang. Jangan baru diperpanjang karena mau pinjam ke bank.
Begitu juga PBB.. ya dibayarlah daripada di denda. Masak bank harus motong dari jumlah kredit yang diterima untuk membayar kewajiban ini.
IMB.. Ijin Mendirikan Bangunan. ini juga penting. Masak kita bangun rumah dengan dana yang besar tak punya IMB. Tapi ya begitulah.. rasaya rada sulit saya menemukan rumah di kampung tempat BPR saya beroperasi yang punya IMB.

Sering juga saya temui soal jual beli yang belum kelar. Motor udah dibayar lunas tapi gak dibalik nama. Sehingga nama pemilik sudah tidak sesuai. Rumah sudah dibayar lunas tapi belum diurus jual beli nya cuman percaya sama kwitansi aja. Saat saya tanya "bapak gak takut ini belum dibalik nama".. eh calon nasabahnya cuman ketawa aja sambil ngomong "ngapain takut bu.. kan udah saya pake..udah saya bawa kemana-mana motornya.." kalau rumah bilangnya "ngapain takut bu kan udah kita tempatin..". Polos-polos banget ya.
Tapi nanti rasain deh.. kalo yang jual rumah udah pindah ke daerah lain dan gak kelacak.. gimana coba nasib sertifikatnya yang blm balik nama. Kalau gak yang jual meninggal dan ahli warisnya pura-pura gak tahu atau bener-bener gak tahu kalo udah ada transaksi jual beli.
Jadi kalo jual beli selesaikanlah sampe tuntas. Jangan menunggu-nunggu lagi.. Jangan sampai kita kesangkut masalah. Jangan terlalu yakin bahwa yang jual itu selalu baik, dan gak bakalan pindah kemana-mana. Kalau kita mengurus sekarang kan pasti pajaknya lebih murah, tapi kalo kita pending pasti pajaknya tambah besar dan banyak masalah yg mungkin bisa terjadi.
Jadi yang belum balik nama ayo balik nama.


Sekarang soal persyaratan yang menyangkut badan usaha.. tapi nanti aja deh.. saya tulis dalam lembaran tersendiri..

Sabtu, 05 April 2014

Tuhan.. bolehkah aku bertanya...

Tuhan..
Bolehkah aku bertanya..
Kenapa semua berakhir seperti ini

Kenapa....

Salahkah aku Tuhan..
Jika aku masih ingin
Dia hadir dalam hidupku
Menghapus air mataku..
Menyemangatiku
Membongkar semua mimpi yg telah kukubur..

Tapi kenapa...
Harus begini...


-potongan cerita yg terpotong.. -

Kamis, 03 April 2014

Notaris gak Selalu Bener kok..

Di BPR itu gak cuman berkutat soal gimana ngejer target, dan kirim laporan ke OJK atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Transaksi Keuangan. Tapi ada satu hal yang kita juga harus cermat. Yaitu saat berhubungan dengan Notaris.
Banyak diantara kita yang udah merasa aman tentram dan damai kalo urusan legalitas udah ditangani sama Notaris. Itu salah besar. Udah berapa kali saya kesandung-sandung gara-gara ketemu sama Notaris yang gak beres, yang menghalalkan segala cara, yang gampangin masalah, mentang-mentang diakhir akta ada tulisan "Notaris dibebaskan dari segala tuntutan yg ada dikemudian hari". 

Hari ini contohnya.. Notaris yang mengaku dirinya udah senior yang udah melayani bank umum sekelas Bank Jabar dan BRI..toh juga seenaknya aja bikin pengikatan. Dari lupa minta cap jempol untuk akta yang ditanda tangani, mukanya yang tampak gak suka begitu kita kasih tahu kalo ada salah dan ketidakkonsistenan dalam penulisan nama. Sampai pembuatan SKMHT yang akan dinomorin dan ditanggalin sebulan kedepan. Lah.. kok enak bener ya bikin pengikatan seperti itu tanpa meminta pertimbangan bank. Ini Notaris gak mikir.. kalau pas tanggal di bulan depan, debitur sedang diluar kota atau sakit..apakah akta menjadi sah. Notaris ini mau enaknya aja, mau gampangnya aja. Kalau nanti debitur bilang pada saat tanggal itu dia lagi diluar kota dan dia bisa buktikan bagaimana nasib SKMHT itu.. kok ya gak dipikirin yang panjang nasib BPR nya kalau dituntut nasabah.

Bahkan beberapa hari sebelumnya saat mau tanda tangan akad kredit Notaris nya muncul saja tidak malah  dikirimkan asistennya. Alesannya atas permintaan BPR Leader Sindikasi. Jelas-jelas aja saya menolak mentah-mentah untuk tanda tangan. Dalam akta sudah tertulis kalimat "menghadap notaris .. dan notaris kenal"..lah kalau yang dikirim asistennya darimana kenalnya..??? Kita ini bayar lo jasa notaris kok sesukanya begitu. Kalau memang itu permintaannya BPR nya.. ya kasih tahu dong kalau aktanya bisa cacat hukum kalau notarisnya tidak hadir, masak iya-iya aja.
Kita inikan percaya sama Notaris. Menganggap Notaris itu lebih hebat dari direktur bank, lebih hebat dari bagian legal di bank. Tapi ya jangan sesukanya mentang-mentang kita gak ngerti soal hukum dan terus gak mau didebat kalau kita gak cocok sama saran-sarannya.

Bukan cuman kali itu aja saya kesandung gara-gara Notaris. PPJB yang katanya bisa dibuatkan untuk AJB ternyata gak laku di BPN, sehingga APHT menjadi gak berlaku. Nasabahnya bermasalah pula. Notarisnya dengan santai bilang gak bisa bantu, BPN nya sulit di lobby dan tinggal mulangin aja semua biaya yang udah diterima. Terus kita BPR bagaimana.. kredit sudah keluar dan macet. 

Bahkan pernah ada Notaris yang juga fatal banget kerjaannya gara-gara copy paste. Dibacakan didepan umum pula dalam pengundian berhadiah.Siapa yang paling malu .. apakah notarisnya..nggak.. yang malu tuan rumah..panitia.. malu dengan nasabah.. seolah pengundian jadi gak sah. Sampai Notaris harus dikoreksi, dan diminta untuk membaca ulang.

Semenjak itu saya menjadi paling cerewet sama Notaris. Sebelum pengikatan saya selalu berdiskusi dengan Notaris.. Bak pasien mencari second opinion. Kalo terlalu idealis saya juga nggak suka karena jadi ribet, tapi kalau ngegampangin saya juga lebih gak suka.

Mungkin beberapa Notaris bisa tobat-tobat sama saya. Saya bisa nolak tanda tangan kalo saya mrasa gak sreg. Saya bisa menunda akad kalau saya mrasa bakalan banyak masalah dikemudian hari. Idealis.. gak juga. Pengalaman yang bikin saya ketakutan. Bikin saya Parno. Ini uang bukan uang saya. Ada uang masyarakat, ada uang bank umum.. kalau sampai ceroboh dan gak bisa kembali.. bagaimana saya harus mempertanggungjawabkan. Udah dicegatin gak cacat hukum aja masih bisa susah kembali, apalagi cacat hukum.

Saya juga gak paham banget soal hukum.. tapi saya juga gak mau percaya 100% sama notaris. Apalagi kalau aktanya blanko, tanggalnya ditanggalin yang akan datang...aduh saya paling gak bisa. Saatnya saya itu harus melek hukum.. minimal gak bodo-bodo banget soal sah atau gaknya sebuah perjanjian.. masa berlaku SKMHT, APHT. Atau soal Fiducia.

Notaris itu gak selalu bener. Dia bukan dewa. Ilmunya juga beda-beda. Ada yang ngegampangin gak peduli merugikan kliennya apa tidak, ada juga yang maunya lurus tak cacat hukum. Ada baiknya kita paham semua hal yang terkait perjanjian, jual beli dan hal-hal lain yang sering terjadi di BPR, serta jangan mau tanda tangan jika tidak dihadapan Notaris .. yang kita bayar jasa Notaris bukan jasa asisten notaris.

Rasanya Asosiasi juga perlu menjembatani masalah ini, biar kita jangan sampai iya-iya aja padahal Notarisnya salah. Perlu kejasama Perbarindo dengan Asosiasi Notaris. Menyamakan persepsi biar gak salah paham dan gak salah jalan. Perbarindo membagi hal-hal yang menjadi peraturan OJK yang perlu dituangkan dalam legalitas, dan Asosiasi Notaris mensosialisasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengikatan yang harus diketahui oleh Direksi BPR. Dengan demikian kita bisa menjadi polisi satu sama lain. Kita bisa ingatkan notaris kalo ngaco kerjanya karena kita paham mana yang bener mana yang nggak, dan Notaris bisa ingatkan kita kalo kita ngegampangin soal pengikitan..dan kasih tahu resiko-resiko nya.

Ah ah ah...saya ini selalu banyak maunya.. banyak mau tahunya... kadang bikin stres sendiri.. tapi lebih baik tahu dari pada gak tahu apa-apa.. lebih baik stress karena tahu salah karena abis itu takut salah.. daripada udah salah gak pernah tahu kalo salah..

Saatnya MELEK..inget notaris gak selalu bener kok... jadi jangan percaya 100%. Notaris top bukan selalu TOP kerjaannya.. Mahal gak jaminan semua dikerjakan dengan baik.

Inget.. kita membuat pengikatan karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan..hal-hal terburuk.. saat terjadinya pelanggaran komitmen. Jadi kalau asal buat.. karena merasa yakin gak akan terjadi apa-apa ya mending gak usah pake pengikatan aja sekalian, kan udah yakin. Jadi pastikan..apa yang diikat apa yang ditandatangani apa yang dituangkan dalam akta.. bisa digunakan untuk mengantisapi masalah dikemudian hari..bukan menambah masalah karena kita diperkarakan oleh nasabah kita karena notaris melakukan penomoran dan penanggalan pengikatan sesukanya.. atau si penandatangan tidak cakap secara hukum..atau tanda tangannya bukan dihadapan notaris tp cuman dihadapan staffnya.. atau notarisnya melanggar wilayah kerja karena kebelet pengen dapat duit.