Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Minggu, 23 November 2014

APA ISI SEOJK NO. 12/SEOJK.07/2014 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI DALAM RANGKA PEMASARAN PRODUK DAN/ATAU LAYANAN JASA KEUANGAN

Klik disini untuk mendapatkan SEOJK No. 12 / SEOJK.07/2014

Terlalu banyak POJK dan SEOJK bikin kepala kita semakin pusing. Satu belum paham sudah muncul POJK dan SEOJK lainnya.

Daripada mengeluh lebih baik kita ringkas saja ya, biar lebih mudah mengingatnya dan lebih semangat melaksanakannya.

Bagian pertama SEOJK No. 12 ini isinya sudah pasti Ketentuan Umum. Yang ini isinya biasanya hanya definisi-definisi saja.

Bagian kedua isinya Itikad Baik Konsumen. Karena kita punya hak untuk memastikan itikad baik konsumen, kita boleh meminta konsumen untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan kita, konsumen juga wajib taat terhadap perundang-undangan yang berlaku disektor keuangan, kita juga punya hak untuk menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi konsumen dengan fakta yang ada. Boleh kok kita mensurvey dan mewawancara untuk meneliti dan meyakini kebenaran informasi. Dan yang terpenting kita minta Konsumen untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan adalah benar, jujur dan akurat. Baiknya kalimat ini selalu ada dalam perjanjian kredit kita dan di aplikasi yang harus diisi oleh nasabah terkait deposito dan tabungan.

 Bagian tiga dari SEOJK ini mengatur mengenai informasi produk dan atau layanan.

1. PUJK wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat berdasarkan kejelasan referensi yang digunakan PUJK ketika menyampaikan informasi produk dan/atau layanan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.Misalnya pernyataan sebagai produk dan/atau layanan yang menguntungkan harus dapat memberikan perbandingan ketika memberikan penjelasan kepada Konsumen dan/atau masyarakat atau dapat menggunakan penilaian dari lembaga independen yang melakukan
penilaian dan mengungkapkan periode penilaiannya.

2. PUJK wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jujur berdasarkan informasi yang sebenarnya tentang manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk dan/atau layanan. Informasi ini wajib disampaikan PUJK ketika melakukan kegiatan pemasaran, pada saat membuat perjanjian dengan Konsumen dan/atau masyarakat, dan jika terjadi perubahan ketika Konsumen menggunakan dan/atau memanfaatkan produk dan/atau
layanan yang diberikan oleh PUJK.

3. PUJK wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas berdasarkan informasi secara lengkap mengenai manfaat, biaya, dan risiko termasuk melakukan konfirmasi kepada Konsumen dan/atau masyarakat atas penjelasan yang diberikan. Konfirmasi Konsumen dan/atau masyarakat atas penjelasan yang telah diberikan oleh PUJK tersebut dilakukan dengan menandatangani pernyataan pada saat membuat perjanjian atau bukti lain yang menyatakan persetujuan konfirmasi, antara Konsumen dan/atau masyarakat dengan PUJK. Informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas juga memperhatikan ketentuan yang berdasarkan prinsip syariah.

4. PUJK wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang tidak menyesatkan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara Konsumen dan/atau masyarakat dengan PUJK terhadap ketentuan yang dimuat dalam perjanjian.
INGAT :
Tanda asterisk (*) pada Iklan di Media hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

Tanda asterisk (*) pada Iklan di Media tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan atau menyesatkan Konsumen dan/atau masyarakat tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk dan/atau layanan yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan hadiah suatu produk dan/atau layanan.

5. Kewajiban untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah termasuk menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan, kegiatan pemasaran dan Iklan serta hal lain yang dapat dipersamakan dengan itu.

6. PUJK wajib menyampaikan informasi mengenai realisasi penerbitan dan/atau perubahan fitur produk dan/atau layanan jasa keuangan yang memerlukan persetujuan dari OJK, paling lambat 7 hari kerja setelah produk dan/atau layanan dilakukan. Informasi tersebut disampaikan kepada Bidang Pengawasan terkait dengan tembusan kepada Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen – Otoritas Jasa Keuangan melalui surat dan email dengan alamat konsumen@ojk.go.id.

Bagian empat berisi mengenai informasi yang dimuat dalam iklan di media (semua media tanpa kecuali).

Kita wajib menyedikan dan menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Kita wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut :

1. Bahasa
a. Iklan wajib disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh Konsumen dan/atau masyarakat.
b. Iklan dilarang menggunakan kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “satu-satunya”, ”top”, kata berawalan “ter”, atau kata yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam hal menggunakan kata
superlatif harus mencantumkan bukti atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi hati-hati jangan mengatakan "BPR Terbaik untuk simpanan anda" nah kita harus mencantumkan buktinya atas kata terbaik tersebut.
c. Iklan dilarang mencantumkan kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama, apabila Konsumen tetap membayar biaya lain terkait pembelian atau penggunaan produk dan/atau layanan PUJK. Nah jadi perlu hati-hati bilang "gratis" atau "bebas" ya...

2. Janji Pengembalian Uang
Jika suatu Iklan menjanjikan pengembalian uang kepada Konsumen atas pembelian suatu produk dan/atau penggunaan layanan, maka syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kondisi yang harus dipenuhi, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.

3. Kesaksian Konsumen dan Anjuran
a. Pemberian kesaksian dan anjuran hanya dapat dilakukan atas nama:
1) perorangan bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas; atau
2) perorangan yang mewakili Konsumen berbentuk badan hukum.
b. Kesaksian Konsumen wajib dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Konsumen tersebut dan dilengkapi dengan identitas dan alamat pemberi kesaksian.
c. Iklan yang memuat kesaksian Konsumen atau informasi dari tokoh terkenal, selebritis atau komentator media merupakan pengalaman yang benar dialami dan wajib disampaikan secara jujur, tanpa bermaksud mengungkapkan secara berlebihan, serta hanya memuat pendapat tentang produk dan/atau layanan tersebut secara wajar.
Hati-hati ya jika iklan kita ada testimoninya, jangan sampai melanggar aturan ini.

4. Ketersediaan hadiah
Iklan yang menjanjikan hadiah tertentu, dilarang menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama. Iklan tersebut mencantumkan jumlah hadiah dan/atau jangka waktu tertentu yang disediakan oleh PUJK.
Nah jangan lupa brosurnya yang masih ada tulisan "selama persediaan masih ada" di ganti segera karena sudah dilarang.

5. Proses yang sesuai dengan prosedur dan penawaran yang tidak menyesatkan:
a. Iklan yang menjanjikan proses cepat dan instan wajib memperhatikan ketentuan dan prosedur baku yang berlaku.
b. Iklan wajib menyatakan secara jelas ketika menawarkan produk dan/atau layanan dengan manfaat tertentu yang berdiri sendiri dan tidak dapat diambil secara bersamaan.
Hati-hati kalau menjanjikan 1 jam cair atau 1 hari cair ya. Bukan tidak boleh tapi harus memperhatikan ketentuan dan prosedur baku yang berlaku.

6. Kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja
a. Iklan yang mencantumkan kinerja masa lalu wajib menyatakan bahwa kinerja masa lalu tidak berarti mengindikasikan proyeksi kinerja.
b. Informasi terkait proyeksi kinerja hanya dapat digunakan dalam Iklan jika relevan dan ada dasar pijakan yang kuat untuk ditampilkan agar tidak menyesatkan.
c. Iklan yang menyajikan proyeksi kinerja wajib mencantumkan disclaimer bahwa proyeksi tersebut tidak dijamin pasti akan tercapai.
Kalau ini sih kebanyakan di asuransi ya..

7. Penggunaan Data Riset
a. Data riset tidak boleh diolah sedemikian rupa atau dimanipulasi sehingga tampilannya dalam Iklan dapat menyesatkan Konsumen dan/atau masyarakat.
b. Iklan yang mencantumkan sesuatu hasil riset wajib menyebutkan sumber datanya.

Bagian yang kelima ini tentang Layanan Informasi PUJK. Intinya kita wajib punya sarana komunikasi yang mudah diakses nasabah.

1. PUJK wajib menyediakan berbagai sarana media komunikasi yang mudah untuk diakses oleh Konsumen dan/atau masyarakat yang paling kurang meliputi surat, email, telepon, faximile, dan website.

2. Dalam hal PUJK menggunakan sarana komunikasi dengan berbagai media maka PUJK wajib memastikan sarana komunikasi tersebut selalu dilakukan pengkinian dan dapat diakses.

3. Informasi yang disampaikan melalui website paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. company profile, yang secara lengkap diantaranya mencantumkan:
1) ijin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain sebelum terbentuknya OJK;
2) struktur organisasi dan nama pejabat PUJK minimal Komisaris, Direksi dan Kepala Wilayah; dan
3) jaringan, alamat, dan nomor telepon kantor wilayah/cabang;
b. ringkasan informasi seluruh produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada Bab. VI Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. prosedur dan cara bertransaksi;
d. informasi tatacara pelayanan dan penyelesaian pengaduan;
e. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang termuat dalam Laporan Tahunan; dan
f. informasi lainnya baik yang telah diwajibkan oleh peraturan lainnya maupun kebutuhan dari PUJK.
Nah kita cek lagi website kita, apakah yang diharuskan itu sudah ada, kalau belum kita harus meredisain website kita agar memuat hal-hal tersebut, sebelum 31 Desember 2015.

4. Dalam hal penyampaian informasi melalui sarana komunikasi pribadi (telepon, text message, email, dan yang dapat dipersamakan dengan itu) atau kunjungan langsung harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen
atau Konsumen;
b. menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan terlebih dahulu sebelum menawarkan produk dan/atau layanan PUJK; dan
c. Dalam hal PUJK menggunakan sarana komunikasi pribadi berupa telepon:
1) PUJK wajib menyediakan dan menggunakan alat rekam suara;
2) jika diperlukan sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh Konsumen dan PUJK di Pengadilan dan/atau diperlukan oleh Bidang Pengawas maka wajib disajikan dalam
hasil cetakan dan/atau surat yang ditandatangani oleh Konsumen; dan
3) alat rekam suara yang menyampaikan persetujuan Konsumen yang disajikan dalam hasil cetakan dapat dipersamakan dengan pernyataan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh Konsumen.
Jadi mulai sekarang perhatikan ya hari dan waktu sebelum menawarkan produk. Lebih baik juga berjaga-jaga, kalo penyampaian informasi ini dikaitkan dengan menyampaikan informasi mengenai tagihan. Biar aman tuliskan dalam perjanjian kredit bahwa apabila terjadi wanprestasi pihak debitur tidak berkeberatan ditagih diluar jam kerja. Maklum lah jaman sekarang semuanya mudah diplintir-plintirkan.

Bagian Enam isinya tentang penyusunan Ringkasan Informasi mengenai produk dan atau layanan.

1. PUJK wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan.

2. Ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan bukan merupakan dokumen perjanjian dan berbeda dengan dokumen penawaran seperti brosur dan leaflet.

3. Ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan wajib disampaikan pada saat:
a. memberikan penjelasan kepada Konsumen mengenai hak dan kewajibannya; dan/atau
b. membuat perjanjian dengan Konsumen.

4. Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dibuat secara tertulis, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan jenis produk dan/atau layanan
Yang dimaksud dengan nama produk dan/atau layanan adalah sebutan yang digunakan oleh PUJK untuk menggambarkan produk dan/atau layanan. Sedangkan yang dimaksud dengan jenis produk
dan/atau layanan adalah pengklasifikasian untuk mengelompokan produk dan/atau layanan yang digunakan oleh PUJK sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.
b. nama penerbit
Yang dimaksud dengan nama penerbit adalah nama dari PUJK yang telah menerbitkan jenis produk dan/atau layanan tersebut.
c. data ringkas
Yang dimaksud dengan data ringkas adalah data yang menjelaskan mengenai karakteristik produk dan/atau layanan termasuk jangka waktu berlakunya produk dan/atau layanan.
d. manfaat
Yang dimaksud manfaat adalah sesuatu yang menguntungkan yang diperoleh dari pembelian suatu produk dan/atau pemanfaatan suatu layanan. Disamping itu, perlu dijelaskan antara lain metode
pemberian manfaat, dan metode perhitungan manfaat berupa bunga atau bagi hasil.
e. risiko
Yang dimaksud dengan risiko adalah dampak negatif yang dapat menimbulkan kerugian akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang yang terjadi dalam
pemilikan, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk dan/atau layanan.
f. persyaratan dan tata cara
Mekanisme dan/atau prosedur yang harus dipenuhi oleh Konsumen dalam menggunakan, membeli atau memanfaatkan produk dan/atau layanan. Informasi yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1) Dokumen yang harus dipersiapkan Konsumen. Termasuk menyampaikan kewajiban Konsumen menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Konsumen tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya; dan
2) Tata cara yang dapat ditempuh dalam hal terjadi pengaduan dalam pembelian produk dan/atau pemanfaatan layanan.
g. biaya
Yang dimaksud dengan biaya adalah segala sesuatu pembebanan secara finansial kepada Konsumen yang antara lain terdiri dari biaya pembukaan, biaya bunga, biaya asuransi, biaya provisi/komisi,
denda, dan penalti. Disamping itu, perlu dijelaskan antara lain metode pembebanan biaya, jumlah angsuran, jangka waktu pembayaran, metode penghitungan bunga dan penggunaan produk
dan/atau layanan dalam satu paket dengan produk dan/atau layanan lain.
h. Simulasi
Yang dimaksud dengan simulasi adalah proses percontohan yang berdasarkan karakteristik produk dan/atau layanan beserta kondisi yang mempengaruhinya dengan menggunakan perhitungan tertentu.
Simulasi yang diberikan wajib menggunakan beberapa skenario perhitungan yaitu perhitungan terbaiknya, perhitungan standar, dan perhitungan terburuknya. Disamping itu, dapat diungkapkan kinerja sebelumnya.
i. informasi tambahan
Dalam hal PUJK memiliki informasi selain informasi di atas maka dapat dimuat sebagai informasi tambahan.
Contoh Brosur sesuai SEOJK
Gak ada salahnya di website nanti kita siapkan Simulasi perhitungan bunga deposito, tabungan dan kredit, sehingga nasabah memahami perhitungan bunga di BPR. Jangan lupa umumkan no telpon pengaduan, faks, email di papan pengumuman kita, di website bahkan di brosur kita.

Bagian ketujuh tentang Pihak Ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUJK.

1. PUJK wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUJK, misalnya dalam hal memasarkan produk dan/atau layanan PUJK.
2. Pihak ketiga yang melakukan pemasaran wajib menyampaikan semua informasi dan data yang termuat dalam ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada bab VI angka 4 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pihak ketiga yang melakukan pemasaran wajib menyampaikan informasi dan data secara sederhana, sesuai dengan fakta, tidak mengandung unsur kebohongan/penipuan, dapat dimengerti oleh Konsumen dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Jadi kalau kita memakai tenaga outsource pastikan bahwa mereka memasarkan sesuai SEOJK, karena kita nanti yang harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Bagian delapan mengatur tentang ketentuan peralihan. Disini isinya mewajibkan penyampaian informasi melalui website sebagaimana diatur dalam bagian lima tadi, harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

Bagian sembilan adalah ketentuan penutup. SEOJK ini mulai berlaku tanggal 6 Agustus 2014. Dan kita wajib mengetahuinya dan tak ada alasan untuk bilang kita belum tahu apalagi tidak tahu.

Ini saya mencoba membuat brosur berdasarkan SEOJK ini, tapi rasanya masih ada yang kurang.. sepertinya saya lupa menuliskan sampai berapa lama program promosi ini berlangsung, informasi produk juga belum saya masukkan disini, karena saya mempunyai brosur khusus yang isinya tabel angsuran, persyaratan dan suku bunganya, yang nanti akan saya sampaikan ke nasabah menjadi satu paket kesatuan.

Silahkan berkreasi silahkan memilih kata-kata yang tepat, yang penting SEOJK No. 12 ini jangan terlanggar.

Nah dengan membaca blog ini, berarti sudah pada tahu semua ya sekarang mengenai SEOJK no. 12 ini. Sekarang kita tinggal mengimplementasikan dalam operasional sehari-hari. Mau bikin brosur jangan lupa ya cek SEOJK No. 12 ini supaya jangan ada yang dilanggar.







Senin, 22 September 2014

APA ISI SE OJK NO. 13 / SE OJK. 07 / 2014 - PERJANJIAN BAKU ?

Banyak sekali pertanyaan yang menanyakan hal tersebut, karena sampai tanggal 22 September 2014, SE ini belum juga ada di website OJK.

Saya kebetulan memperolehnya saat mengunjungi stand IBEX 2014, saya share kan inti-inti dari SE OJK ini.

Yang jelas SE OJK ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari POJK No. 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen.SE ini terdiri dari 5 bagian.

Bagian I - Ketentuan Umum ini isinya tentang daftar istilah.

Bagian II - Klausula dalam Perjanjian Baku, nah isinya hampir sama dengan isi Pasal 21 dan 22 di POJK No. 1 tahun 2013.

Bagian III - Format Perjanjian Baku, kurang lebihnya berisi demikian :
  1. Perjanjian Baku yang memuat hak dan kewajiban konsumen dan persyaratan yang mengikat konsumen secara hukum, wajib menggunakan HURUF, TULISAN, SIMBOL, DIAGRAM, TANDA, ISTILAH, FRASA yang dapat dibaca, dan / atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen. Nah gunakan lah font yang jelas, ukurannya 12, dan gak usah rumit-rumit bikin pasalnya.
  2. Apabila Konsumen tidak jelas, maka PUJK wajib memberikan penjelasan atas istilah FRASA, KALIMAT dan/atau SIMBOL, DIAGRAM dan TANDA yang belum dipahami oleh Konsumen, baik secara tertulis di dalam Perjanjian Baku, maupun secara lisan sebelum Perjanjian Baku ditanda tangani. Mungkin lebih baik dituliskan saja dalam Perjanjian Baku, dan kemudian dijelaskan. 
  3. Kalau memakai istilah yang dipakai Bahasa Asing, maka wajib disandingkan dalam Bahasa Indonesia
  4. Nah ini yang paling penting, dalam Perjanjian Baku kita wajib memuat pernyataan demikian "PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN" nach buruan deh ini di copas ke Perjanjian Baku kita, supaya jangan sampai ketinggalan.
  5. Selain berbentuk cetak, Perjanjian Baku dapat berbentuk digital atau elektronik atau disebut e-contract untuk ditawarkan oleh PUJK melalui media elektronik.
  6. Kalo Perjanjian Baku berbentuk CETAK, maka BERLAKU hal-hal sebagai berikut: Harus ada persetujuan tertulis dengan membubuhkan tanda tangan yang menyatakan persetujuan, PUJK dapat menggandakannya sehingga transaksi dapat memenuhi tujuan dan memberikan kepastian hukum, memberikan waktu yang cukup kepada Konsumen untuk membaca dan memahami sebelum menandatangani, PUJK wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain undang-undang  yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.. nah ini perlu kita baca juga.
Bagian IV - Ketentuan Lain-lain
Isinya mewajibkan kita sebagai PUJK untuk melakukan penyesuaian sesuai Pasal 54 POJK No. 1 tahun 2013, dan kita harus memberitahukan kepada Konsumen. Nah bila kita belum menyelesaikan pelaksanaan pemenuhan penyesuaian ketentuan dalam Pasal 54 ini,  maka PUJK harus membuat action plan yang disetujui oleh Bidang Pengawasan.

Bagian V - Penutup
SE OJK ini mulai berlaku tanggal 20 Agustus 2014.

Yuk kita laksanakan...




POJK NO. 1 TH. 2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tak hanya berisi soal Perlindungan Konsumen





Banyak keluhan dari Praktisi BPR sehubungan dengan keluarnya POJK No. 1 tahun 2013 ini. Ada yang menyesalkan kenapa tidak ada sosialisasi, ada yang mempertanyakan ketidakjelasan isi pasal perpasal, bahkan ada juga yang tidak tahu jika ada laporan yang harus dikirimkan, dan ada yang mengeluh laporan menjadi semakin banyak.

Apapun yang terjadi, apapun keluhannya, POJK No. 1 ini wajib kita taati dan dilaksanakan. Karena bila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 53 dalam POJK ini. Sanksinya bisa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin kegiatan usaha. Bahkan bisa dikenakan tanpa harus didahului peringatan tertulis.

POJK No. 1 tahun 2013 ini sarat dengan peraturan-peraturan. Bukan hanya soal perlindungan konsumen seperti judulnya, tapi berbagai macam aturan soal laporan, SOP, dan pelatihan semua termuat disini.

POJK No. 1 tahun 2013 yang hanya memberi satu hak untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu “BERHAK untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jelas dan tidak menyesatkan”, diikuti dengan SEOJK, berikut ini:
1.      SEOJK No. 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat. SE ini juga dilampiri Petunjuk Pengisian Laporan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, berikut form contoh untuk membuat Laporan Edukasi untuk meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
2.      SEOJK No, 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan. SE ini juga dilampiri Petunjuk Pengisian Laporan Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan beserta contoh 4 (empat) macam form untuk Laporan Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.
3.      SEOJK No 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.
4.      SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
5.    SEOJK No. 14/SEOJK.07/2014 tentang  Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.


LAPORAN-LAPORAN YANG HARUS DIBUAT SEHUBUNGAN DENGAN POJK NO.1/TH. 2013 :
1.      LAPORAN RENCANA EDUKASI – SEOJK No. 1/SEOJK.07/2014
Penyampaian Rencana Edukasi digabungkan dengan penyampaian Rencana Bisnis PUJK. Rencana Edukasi wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan cq. Bidang Pengawasan dengan tembusan ke Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, paling lambat 30 November sebelum Rencana Bisnis dimulai. Namun sesuai Ketentuan peralihan PUJK wajib menyampaikan Rencana Edukasi untuk pertama kalinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2014 yang mencakup pelaksanaan kegiatan Edukasi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
2.      LAPORAN PELAKSANAAN EDUKASI – SEOJK No. 1/SEOJK.07/2014
PUJK wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan Edukasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat setiap tanggal 30 bulan Januari tahun berikutnya. Laporan disampaikan kepada Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan Bidang Pengawas BPR.
SEOJK No. 1/SEOJK.07/2014 ini juga dilampiri dengan 1(satu) contoh form Laporan Edukasi Untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan / atau Masyarakat.
3. LAPORAN PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN – SEOJK No. 2/SEOJK.07/2014
o   Pengaduan yang dilaporkan kepada OJK adalah ketidakpuasan Konsumen yang memuat kerugian finansial dan adanya sengketa antara PUJK dengan Konsumen. PUJK wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindaklanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK. Dikirimkan ke Kepala Eksekutif yang melakukan pengawasan atas kegiatan PUJK dengan tembusan kepada Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Jika dalam  SE No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, jelas disebutkan bahwa jika tidak ada pengaduan PUJK wajib mengirim laporan dengan melaporkan Nihil, dalam SE OJK No. 2 ini tidak disebutkan mengenai hal tersebut.
o   Laporan disampaikan secara manual yaitu melalui pengiriman laporan secara fisik dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan. Contoh Form Laporan terlampir dalam SE ini, sebanyak 4 (empat) form yang wajib diisi.
o   Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September, dan Desember), dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Jika tanggal 10(sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur dimaksud.
o   PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila penyampaian laporan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak akhir batas penyampaian laporan.
o   Jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi, dan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan/tidak disampaikannya laporan tidak menghapuskan kewajiban PUJK untuk menyampaikan laporan.
o   SEOJK ini mulai berlaku tanggal 6 Agustus 2014, maka bulan September 2014 ini adalah kewajiban laporan kita yang pertama kali, dan paling lambat harus kita sampaikan tanggal 10 Oktober 2014.

PELATIHAN YANG DIWAJIBKAN OLEH POJK NO. 1 /TH. 2013 – SEOJK No.2 /SEOJK.07/2014 :
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen dan pertimbangan aspek manajemen resiko PUJK WAJIB melakukan Pelatihan. Karyawan yang harus diutamakan untuk mengikuti pelatihan adalah karyawan yang:
a.      Berhadapan langsung dengan konsumen (frontliner) – Wajib mendapatkan pelatihan secara berkala, dan wajib mendapatkan pelatihan sebelum penempatan.
b.      Melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen – Paling kurang pelatihan 1(satu) kali dalam masa kerjanya.
c.       Terkait dengan penyusunan pelaporan kepada OJK – Paling kurang 1(satu) kali dalam masa kerjanya.

PUJK WAJIB melakukan evaluasi terhadap setiap pelatihan yang telah diselenggarakan, untuk mengetahui tingkat pemahaman karyawan dan kesesuaian materi pelatihan. PUJK menindaklanjuti hasil evaluasi pelatihan melalui penyempurnaan materi dan metode pelatihan.


YANG WAJIB DICANTUMKAN
  1. Pasal 20 POJK No. 1 / 2013
Dalam setiap penawaran atau promosi produk dan/atau layanan, nama dan / atau logo PUJK dan pernyataan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lihat saja website Bank Permata, di websitenya telah dicantumkan tulisan PT. Bank Permata Tbk, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  1. SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014
Mewajibkan dalam perjanjian baku memuat pernyataan sebagai berikut : “PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN”

YANG WAJIB DIBUAT /DILAKSANAKAN :
1.      Dokumen Informasi produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak meyesatkan, dan mudah diakses (Ps.4-5)
2.      Ringkasan Informasi produk dan/atau layanan, yang sekurang-kurangnya memuat manfaat, resiko, dan biaya produk dan/atau layanan, dan syarat ketentuan (Ps.8)
3.      Dokumen Syarat dan Ketentuan produk dan / atau layanan kepada Konsumen, yang wajib disampaikan kepada Konsumen sebelum Konsumen menandatangani perjanjian produk dan/atau layanan.(Ps.11)
4.      Pedoman Penetapan biaya atau harga produk dan/atau layanan jasa keuangan. (Ps.13)
5.      Menyelenggarakan Edukasi yang disusun dalam suatu program tahunan (Ps.14)
6.      Menyusun Perjanjian Baku sesuai peraturan perundang-undangan, dan POJK No. 1 (Ps. 22).
7.      Menyediakan layanan khusus untuk Konsumen dengan kebutuhan khusus (Ps.24)
8.      Surat Pernyataan tertulis dari Konsumen jika Konsumen tidak berkeratan PUJK memberikan data informasi pribadi kepada pihak lain.(Ps. 31)
9.      Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen (Ps.32)
10. Membentuk Unit Kerja dan/atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan Konsumen (Ps.36)
11.  Sistem Pengawasan bagi Direksi atau pengurus dalam rangka perlindungan konsumen dan Sistem Pelaporan untuk menjamin optimalisasi pengawasan Direksi atau Pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan ketentuan POJK No. 1 (Ps.47)
12.  Kebijakan dan Prosedur tertulis Perlindungan Konsumen, dituangkan dalam SOP dan dijadikan panduan. (Ps. 49)
13.  Sistem Pengendalian Internal Perlindungan Konsumen, sekurang-kurangnya mencakup kepatuhan PUJK, sistem pelaporan dan monitoring tindak lanjut pengaduan konsumen. (Ps.50).
14.  Perjanjian Baku yang telah dibuat oleh PUJK sebelum berlakunya POJK ini wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22, paling lambat pada saat POJK diundangkan berarti tanggal 6 Agustus 2014.Ps. 54
15.  Memiliki Kelengkapan Intenal untuk melaksanakan POJK ini paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak POJK diundangkan, berarti paling lambat tanggal 6 Agustus 2014. (Ps.56).

Berdasarkan Ketentuan penutup Pasal 55 dituliskan bahwa Ketentuan Pelaksanaan yang mengatur bahwa Ketentuan Pelaksanaan yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. Apakah ini berarti Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan secara triwulan kepada Bank Indonesia (SE No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008 - PBI No. 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah) tetap harus dikirimkan? Berarti per September 2014 ini, kita wajib mulai mengirimkan 2 (dua) macam laporan triwulan, yaitu yang Sesuai SEOJK No. 2 tahun 2014 dan SE No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008. Yang sesuai PBI kita mengisinya dengan Nihil bila tak ada pengaduan, dan laporan yang untuk POJK kita wajib mengisinya dengan angka 0 bila tak ada pengaduan.

Dan dengan dikeluarkan SE No. 14 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, maka pekerjaan kita menjadi bertambah kembali, kita PUJK wajib menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang paling kurang memuat:
a. menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan kepada Konsumen mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian persetujuan tertulis serta pemberian dan/atau penyebarluasan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; dan
b. meminta persetujuan tertulis dari Konsumen dalam hal PUJK akan memberikan dan/atau menyebarluaskan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen kepada pihak ketiga untuk tujuan apapun, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan Data/Informasi Pribadi Konsumen adalah :
a. perseorangan:
1) nama;
2) alamat;
3) tanggal lahir dan/atau umur;
4) nomor telepon; dan/atau
5) nama ibu kandung.
b. korporasi:
1) nama;
2) alamat:
3) nomor telepon;
4) susunan direksi dan komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/ijin tinggal; dan/atau
5) susunan pemegang saham.


Dan ada ketentuan peralihan yang harus menjadi perhatian kita :
1. Setiap klausula dalam dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan yang mengatur mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang telah ada sebelum berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. PUJK wajib menyampaikan pemberitahuan penyesuaian klausula sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Konsumen.
3. PUJK wajib mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejak berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini melalui sarana komunikasi yang dapat diakses oleh Konsumen atau yang telah disepakati sebelumnya dengan Konsumen.

Jadi untuk Nasabah yang baru pada saat mengisi Aplikasi Nasabah dapat kita tambahkan tulisan :
1. Setuju / Tidak setuju BPR memberikan dan/atau menyebarluaskan Data dan/atau Informasi Pribadi saya kepada pihak ketiga untuk tujuan apapun.
2. Setuju / Tidak setuju BPR memberikan dan / atau menyebarluaskan Data dan /atau Informasi Pribadi saya untuk tujuan Promosi Produk BPR.
Untuk nasabah lama kita wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai penyesuaian klausula tersebut bila memang di BPR kita  menggunakan data nasabah untuk kepentingan pihak lain.

Peraturan OJK, SE OJK bahkan Rancangan POJK saat ini tidak lagi dikirimkan lewat pos, atau dengan pemberitahuan. Kita harus rajin-rajin menengok website OJK dan meng klik “regulasi” dan jika ingin mendapatkan lampiran-lampirannya jangan meng klik gambar PDF tapi klik lah tulisannya, sehingga Lampiran-lampirannya akan muncul.

Semoga tulisan ini membantu dalam melaksanakan POJK No. 1 tahun 2013 ini. Selamat mengimplementasikan POJK No. 1 tahun 2013 dalam seluruh kegiatan operasional BPR.

Jumat, 12 September 2014

MUSYAWARAH untuk MUFAKAT, Kearifan Lokal yang Terlupakan



Enam hari mengikuti Workshop Mediasi di Sektor Jasa Keuangan, kembali saya diingatkan dengan satu kearifan lokal yang sepertinya sudah terlalu sering kita lupakan. Musyawarah untuk mencapai Mufakat. Saya kali ini bukan ingin menuliskan materi selama enam hari yang telah saya dapatkan tentang Mediasi, tapi saya ingin menuliskan tentang sebuah kearifan lokal yang bernama Musyarawarah untuk mencapai mufakat.

Sebagai seorang yang didalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, dari sejak kecil kita sudah kenal dengan Musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika ada perbedaan maka langkah yang akan ditempuh pertama kali adalah musyawarah untuk mencapai mufakat, jika musyawarah gagal baru ditempuh pengambilan suara atau voting.  Tapi kenapa dalam menentukan pemimpin kita, kita tak pernah mendahulukan musyawarah untuk mencapai mufakat, membuat keputusan bersama-sama dan menghasilkan aklamasi. Kenapa kita selalu mendahulukan Voting ? Benarkah Voting adalah yang terbaik? Tabukah musyawarah untuk mufakat yang menghasilkan aklamasi dalam menentukan pemimpin yang akan meminpin kita di era sekarang ini? Kenapa selalu muncul kalimat “tak kan kami biarkan dia melenggang begitu saja tanpa lawan” sehingga kita kadang terpaksa memunculkan calon-calon yang sebenarnya tak siap menjadi pemimpin, dan akhirnya berunjung konflik yang mengganggu organisasi?

W.A Robson, dalam The University Teaching of Social Sciences (Unesco 1954) menjabarkan bahwa musyawarah sangat berbeda dengan voting. Voting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah. Kemudian juga karena faktor geografis pemilihan yang tersebar berserakan dan adanya keterbatasan waktu serta dana. Muncul pertanyaan dalam benak saya, kenapa kita yang berkumpul dalam satu ruangan untuk memilih seorang pemimpin, lebih mendahulukan melakukan voting ketimbang musyawarah untuk mencapai mufakat? Bahkan Muhammad Hatta, Bapak Koperasi kita, mengajarkan untuk mengedepankan kerendahan hati dalam semua urusan yang terkait dengan musyawarah untuk mufakat. Semua sepakat bahwa segala keputusan dilakukan dengan musyawarah, dan TIDAK ada satu pun niat untuk melakukan voting.

Bahasa yang santun, dan budaya tatakrama dijunjung tinggi diatas semua kepentingan. Sebanyak pengajuan dan usulan yang masuk, sebanyak itulah waktu yang kita gunakan untuk mendapatkan mufakat. Kita tidak perlu khawatir dengan Dana dan Waktu, karena semua anggota organisasi sudah berkumpul dalam satu ruangan dan mencurahkan perhatiannya sepenuh hati. Dengan demikian saya meyakini kita akan mendapatkan seorang pemimpin yang jauh lebih baik dari pemimpin yang dihasilkan dari Voting. Konflik yang menguras tenaga dan merugikan organisasipun bisa kita hindari.

Sejarah konflik internal dalam organisasi seharusnya bisa membuat setiap anggota organisasi untuk berhati-hati dalam menilai diri sendiri, melihat momentum dan menyikapi perbedaan. Ada pembelajaran konflik yang dapat dirasakan bersama sebagai semacam nilai-nilai baru yang harus dipegang teguh. Nilai-nilai baru itu adalah keyakinan bahwa konflik itu merusak dan tidak menguntungkan siapapun termasuk pihak yang menang. Pemilihan pemimpin kadang sering diwarnai oleh persaingan yang kadang kala tak sehat dan konflik antar kandidat yang acapkali memecahbelah organisasi. Konflik hanya akan membuka ruang orang lain untuk intervensi dan mengacak-acak internal organisasi dan pada gilirannya mengkerdilkan organisasi yang kita cintai ini. Harusnya konflik membuat kita lebih dewasa. Kita harusnya mampu menekan egoism personal dan mendahulukan kepentingan besar organisasi kita agar tetap solid dan kompak.

Mengapa voting atau pemungutan suara sepertinya menjadi satu-satunya mekanisme demokratis yang tersedia. Padahal Aklamasi itu juga demokratis karena dihasilkan dari musyawarah untuk mufakat, selain itu lebih berkarakter Indonesia, itulah kearifan lokal Indonesia yang sesungguhnya. Permusyawaratan untuk mencapai mufakat itu terasa lebih manusiawi daripada sekedar pertarungan kekuatan. Voting menghasilkan kemenangan atau kekalahan, sementara hasil dari aklamasi adalah kebijaksanaan.

Namun karena adanya anggapan bahwa mekanisme musyawarah akan memakan waktu yang sangat lama, apalagi dalam musyawarah diperlukan argumen-argumen yang logis serta dapat dicerna dengan baik untuk memperoleh mufakat, dalam musyawarahpun diperlukan kejernihan berfikir, dan juga pendapat sebagian besar orang bahwa berargumen dalam musyawarah hanyalah akan menghadirkan debat kusir., itulah beberapa alasan yang menurut saya yang menyebabkan kita saat ini lebih memilih bermudah-mudah voting dari pada bersulit-sulit musyawarah menuju mufakat.
Sebenarnya punya argumen, pilihan dan pendapat yang berbeda sah-sah saja , karena menurut saya Perbedaan itu sebuah rahmat, tetapi jika perbedaan itu  menyebabkan konflik maka akan merusak dan merugikan semua pihak. Dari pengalaman itu juga saya sampai pada kesimpulan bahwa aklamasi adalah mekanisme demokrasi yang khas Indonesia dan patut digelorakan di organisasi kita.

Pakde Karwo dalam suatu kesempatan pernah berkata demikian,  “Kalau ada 10 orang, 9 di antaranya gila dan hanya 1 orang yang waras, apa iya kita akan ikut yang 9 orang?”. Demokrasi memang tak bisa kita tolak. Tapi kita, masyarakat Indonesia memiliki Musyawarah Mufakat sebagai mekanisme organisasi.

Hari ini, kita mengingat kembali Musyawarah untuk mufakat, kita semua bisa berunding, berhak mengajukan sesuatu namun dengan mengedepankan kerendahan hati dalam mencari jawaban, mendahulukan kepentingan organisasi. Voting bukanlah satu-satunya pilihan utama, dan Musyawarah untuk mufakat untuk menghasilkan Aklamasi  itu juga bukan barang yang tabu.

Tetapi saya juga ingin mengingatkan, aklamasi itu juga bukan harga mati. Kalau memang tidak tercapai kata sepakat, maka harus ada pemilihan atau voting, one man one vote untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin kita. Tetapi Voting adalah pilihan terakhir bukan yang utama. Yang utama adalah kembali kepada kearifan lokal kita MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT. Bukankah pemimpin kita dipilih dalam ajang Munas dan Munas adalah Musyawarah Nasional, dimana kita semua berkumpul dengan mengedepankan Musyawarah untuk mufakat? (Disarikan dari berbagai sumber).