Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Senin, 22 September 2014

APA ISI SE OJK NO. 13 / SE OJK. 07 / 2014 - PERJANJIAN BAKU ?

Banyak sekali pertanyaan yang menanyakan hal tersebut, karena sampai tanggal 22 September 2014, SE ini belum juga ada di website OJK.

Saya kebetulan memperolehnya saat mengunjungi stand IBEX 2014, saya share kan inti-inti dari SE OJK ini.

Yang jelas SE OJK ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari POJK No. 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen.SE ini terdiri dari 5 bagian.

Bagian I - Ketentuan Umum ini isinya tentang daftar istilah.

Bagian II - Klausula dalam Perjanjian Baku, nah isinya hampir sama dengan isi Pasal 21 dan 22 di POJK No. 1 tahun 2013.

Bagian III - Format Perjanjian Baku, kurang lebihnya berisi demikian :
  1. Perjanjian Baku yang memuat hak dan kewajiban konsumen dan persyaratan yang mengikat konsumen secara hukum, wajib menggunakan HURUF, TULISAN, SIMBOL, DIAGRAM, TANDA, ISTILAH, FRASA yang dapat dibaca, dan / atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen. Nah gunakan lah font yang jelas, ukurannya 12, dan gak usah rumit-rumit bikin pasalnya.
  2. Apabila Konsumen tidak jelas, maka PUJK wajib memberikan penjelasan atas istilah FRASA, KALIMAT dan/atau SIMBOL, DIAGRAM dan TANDA yang belum dipahami oleh Konsumen, baik secara tertulis di dalam Perjanjian Baku, maupun secara lisan sebelum Perjanjian Baku ditanda tangani. Mungkin lebih baik dituliskan saja dalam Perjanjian Baku, dan kemudian dijelaskan. 
  3. Kalau memakai istilah yang dipakai Bahasa Asing, maka wajib disandingkan dalam Bahasa Indonesia
  4. Nah ini yang paling penting, dalam Perjanjian Baku kita wajib memuat pernyataan demikian "PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN" nach buruan deh ini di copas ke Perjanjian Baku kita, supaya jangan sampai ketinggalan.
  5. Selain berbentuk cetak, Perjanjian Baku dapat berbentuk digital atau elektronik atau disebut e-contract untuk ditawarkan oleh PUJK melalui media elektronik.
  6. Kalo Perjanjian Baku berbentuk CETAK, maka BERLAKU hal-hal sebagai berikut: Harus ada persetujuan tertulis dengan membubuhkan tanda tangan yang menyatakan persetujuan, PUJK dapat menggandakannya sehingga transaksi dapat memenuhi tujuan dan memberikan kepastian hukum, memberikan waktu yang cukup kepada Konsumen untuk membaca dan memahami sebelum menandatangani, PUJK wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain undang-undang  yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.. nah ini perlu kita baca juga.
Bagian IV - Ketentuan Lain-lain
Isinya mewajibkan kita sebagai PUJK untuk melakukan penyesuaian sesuai Pasal 54 POJK No. 1 tahun 2013, dan kita harus memberitahukan kepada Konsumen. Nah bila kita belum menyelesaikan pelaksanaan pemenuhan penyesuaian ketentuan dalam Pasal 54 ini,  maka PUJK harus membuat action plan yang disetujui oleh Bidang Pengawasan.

Bagian V - Penutup
SE OJK ini mulai berlaku tanggal 20 Agustus 2014.

Yuk kita laksanakan...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar