Banyak keluhan dari Praktisi BPR sehubungan dengan keluarnya
POJK No. 1 tahun 2013 ini. Ada yang menyesalkan kenapa tidak ada sosialisasi,
ada yang mempertanyakan ketidakjelasan isi pasal perpasal, bahkan ada juga yang
tidak tahu jika ada laporan yang harus dikirimkan, dan ada yang mengeluh
laporan menjadi semakin banyak.
Apapun yang terjadi, apapun keluhannya, POJK No. 1 ini wajib
kita taati dan dilaksanakan. Karena bila tidak dilaksanakan akan dikenakan
sanksi sesuai pasal 53 dalam POJK ini. Sanksinya bisa peringatan tertulis,
denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin
kegiatan usaha. Bahkan bisa dikenakan tanpa harus didahului peringatan
tertulis.
POJK No. 1 tahun 2013 ini sarat dengan peraturan-peraturan.
Bukan hanya soal perlindungan konsumen seperti judulnya, tapi berbagai macam
aturan soal laporan, SOP, dan pelatihan semua termuat disini.
POJK No. 1 tahun 2013 yang hanya memberi satu hak untuk
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu “BERHAK untuk memastikan adanya itikad
baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang
akurat, jelas dan tidak menyesatkan”, diikuti dengan SEOJK, berikut ini:
1.
SEOJK No.
1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan
Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat. SE ini juga dilampiri Petunjuk Pengisian
Laporan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen
dan/atau Masyarakat, berikut form contoh untuk membuat Laporan Edukasi untuk
meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
2.
SEOJK No,
2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa
Keuangan. SE ini juga dilampiri Petunjuk Pengisian Laporan Pelayanan dan
Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan beserta contoh
4 (empat) macam form untuk Laporan Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan
Konsumen.
3.
SEOJK No
12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau
Layanan Jasa Keuangan.
4.
SEOJK No.
13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.
5. SEOJK No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
5. SEOJK No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
LAPORAN-LAPORAN YANG
HARUS DIBUAT SEHUBUNGAN DENGAN POJK NO.1/TH. 2013 :
1.
LAPORAN RENCANA EDUKASI – SEOJK No.
1/SEOJK.07/2014
Penyampaian Rencana Edukasi digabungkan
dengan penyampaian Rencana Bisnis PUJK. Rencana Edukasi wajib disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan cq. Bidang
Pengawasan dengan tembusan ke Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, paling
lambat 30 November sebelum Rencana
Bisnis dimulai. Namun sesuai Ketentuan peralihan PUJK wajib menyampaikan
Rencana Edukasi untuk pertama kalinya
paling lambat tanggal 31 Agustus 2014 yang mencakup pelaksanaan kegiatan
Edukasi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31
Desember 2014.
2.
LAPORAN PELAKSANAAN EDUKASI – SEOJK
No. 1/SEOJK.07/2014
PUJK wajib menyampaikan Laporan
Pelaksanaan Edukasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat setiap tanggal 30 bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan disampaikan kepada Bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan Bidang Pengawas BPR.
SEOJK No. 1/SEOJK.07/2014 ini juga dilampiri dengan 1(satu) contoh form
Laporan Edukasi Untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan / atau
Masyarakat.
3. LAPORAN PELAYANAN DAN PENYELESAIAN
PENGADUAN – SEOJK No. 2/SEOJK.07/2014
o
Pengaduan yang dilaporkan kepada OJK adalah ketidakpuasan Konsumen yang memuat kerugian finansial
dan adanya sengketa antara PUJK dengan Konsumen. PUJK wajib melaporkan secara
berkala adanya pengaduan dan tindaklanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan
kepada OJK. Dikirimkan ke Kepala
Eksekutif yang melakukan pengawasan atas kegiatan PUJK dengan tembusan kepada Anggota Dewan Komisioner Bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Jika dalam SE No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008 tentang
Penyelesaian Pengaduan Nasabah, jelas disebutkan bahwa jika tidak ada pengaduan
PUJK wajib mengirim laporan dengan melaporkan Nihil, dalam SE OJK No. 2 ini
tidak disebutkan mengenai hal tersebut.
o
Laporan disampaikan secara manual yaitu melalui pengiriman laporan
secara fisik dan disampaikan secara
elektronik melalui Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa
Keuangan. Contoh Form Laporan terlampir dalam SE ini, sebanyak 4 (empat) form
yang wajib diisi.
o
Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni,
September, dan Desember), dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya. Jika tanggal 10(sepuluh) jatuh pada hari libur, maka
penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur dimaksud.
o
PUJK
dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila
penyampaian laporan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak
akhir batas penyampaian laporan.
o
Jika
tidak melaporkan akan dikenakan sanksi, dan sanksi kewajiban membayar atas
keterlambatan/tidak disampaikannya laporan tidak menghapuskan kewajiban PUJK
untuk menyampaikan laporan.
o
SEOJK ini mulai berlaku tanggal 6 Agustus 2014, maka bulan September 2014
ini adalah kewajiban laporan kita yang pertama kali, dan paling lambat harus
kita sampaikan tanggal 10 Oktober 2014.
PELATIHAN YANG
DIWAJIBKAN OLEH POJK NO. 1 /TH. 2013 – SEOJK No.2 /SEOJK.07/2014 :
Dalam rangka
pelaksanaan fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen dan
pertimbangan aspek manajemen resiko PUJK
WAJIB melakukan Pelatihan. Karyawan yang harus diutamakan untuk mengikuti
pelatihan adalah karyawan yang:
a.
Berhadapan
langsung dengan konsumen (frontliner) – Wajib mendapatkan pelatihan secara
berkala, dan wajib mendapatkan pelatihan sebelum penempatan.
b.
Melakukan
pengawasan pelaksanaan pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen – Paling
kurang pelatihan 1(satu) kali dalam masa kerjanya.
c.
Terkait
dengan penyusunan pelaporan kepada OJK – Paling kurang 1(satu) kali dalam masa
kerjanya.
PUJK WAJIB melakukan evaluasi terhadap setiap pelatihan yang
telah diselenggarakan,
untuk mengetahui tingkat pemahaman karyawan dan kesesuaian materi pelatihan.
PUJK menindaklanjuti hasil evaluasi pelatihan melalui penyempurnaan materi dan
metode pelatihan.
YANG WAJIB DICANTUMKAN
- Pasal 20 POJK No. 1 / 2013
Dalam setiap penawaran atau promosi
produk dan/atau layanan, nama dan / atau
logo PUJK dan pernyataan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan. Lihat saja website Bank Permata, di websitenya telah dicantumkan
tulisan PT. Bank Permata Tbk, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
- SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014
Mewajibkan dalam perjanjian baku
memuat pernyataan sebagai berikut : “PERJANJIAN
INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN”
YANG WAJIB DIBUAT /DILAKSANAKAN
:
1.
Dokumen Informasi produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan
tidak meyesatkan, dan mudah diakses (Ps.4-5)
2.
Ringkasan Informasi produk dan/atau layanan, yang sekurang-kurangnya
memuat manfaat, resiko, dan biaya produk dan/atau layanan, dan syarat ketentuan
(Ps.8)
3.
Dokumen Syarat dan Ketentuan produk dan / atau layanan kepada Konsumen,
yang wajib disampaikan kepada Konsumen sebelum Konsumen menandatangani
perjanjian produk dan/atau layanan.(Ps.11)
4.
Pedoman Penetapan biaya atau harga produk dan/atau layanan jasa keuangan.
(Ps.13)
5.
Menyelenggarakan Edukasi yang disusun dalam suatu program tahunan (Ps.14)
6.
Menyusun Perjanjian Baku sesuai peraturan perundang-undangan, dan POJK
No. 1 (Ps. 22).
7.
Menyediakan layanan khusus untuk Konsumen dengan kebutuhan khusus (Ps.24)
8.
Surat Pernyataan tertulis dari Konsumen jika Konsumen tidak berkeratan
PUJK memberikan data informasi pribadi kepada pihak lain.(Ps. 31)
9.
Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen (Ps.32)
10. Membentuk
Unit Kerja dan/atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang
diajukan Konsumen (Ps.36)
11. Sistem
Pengawasan bagi Direksi atau pengurus dalam rangka perlindungan konsumen dan
Sistem Pelaporan untuk menjamin optimalisasi pengawasan Direksi atau Pengurus
terhadap ketaatan pelaksanaan ketentuan POJK No. 1 (Ps.47)
12. Kebijakan
dan Prosedur tertulis Perlindungan Konsumen, dituangkan dalam SOP dan dijadikan
panduan. (Ps. 49)
13. Sistem
Pengendalian Internal Perlindungan Konsumen, sekurang-kurangnya mencakup
kepatuhan PUJK, sistem pelaporan dan monitoring tindak lanjut pengaduan
konsumen. (Ps.50).
14. Perjanjian
Baku yang telah dibuat oleh PUJK sebelum berlakunya POJK ini wajib disesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22, paling lambat pada saat
POJK diundangkan berarti tanggal 6 Agustus 2014.Ps. 54
15. Memiliki
Kelengkapan Intenal untuk melaksanakan POJK ini paling lama 1(satu) tahun
terhitung sejak POJK diundangkan, berarti paling lambat tanggal 6 Agustus 2014.
(Ps.56).
Berdasarkan
Ketentuan penutup Pasal 55 dituliskan bahwa Ketentuan Pelaksanaan yang mengatur
bahwa Ketentuan Pelaksanaan yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa
keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini.
Apakah ini berarti Laporan Penanganan dan
Penyelesaian Pengaduan secara triwulan kepada Bank Indonesia (SE No. 10/13/DPNP
tanggal 6 Maret 2008 - PBI No. 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI No.
7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah) tetap harus dikirimkan?
Berarti per September 2014 ini, kita wajib mulai mengirimkan 2 (dua) macam
laporan triwulan, yaitu yang Sesuai SEOJK No. 2 tahun 2014 dan SE No.
10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008. Yang sesuai PBI kita mengisinya dengan Nihil bila tak ada pengaduan, dan laporan yang untuk POJK kita wajib mengisinya dengan angka 0 bila tak ada pengaduan.
Dan dengan dikeluarkan SE No. 14 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, maka pekerjaan kita menjadi bertambah kembali, kita PUJK wajib menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang paling kurang memuat:
a. menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan kepada Konsumen mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian persetujuan tertulis serta pemberian dan/atau penyebarluasan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; dan
b. meminta persetujuan tertulis dari Konsumen dalam hal PUJK akan memberikan dan/atau menyebarluaskan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen kepada pihak ketiga untuk tujuan apapun, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Data/Informasi Pribadi Konsumen adalah :
a. perseorangan:
1) nama;
2) alamat;
3) tanggal lahir dan/atau umur;
4) nomor telepon; dan/atau
5) nama ibu kandung.
b. korporasi:
1) nama;
2) alamat:
3) nomor telepon;
4) susunan direksi dan komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/ijin tinggal; dan/atau
5) susunan pemegang saham.
Dan ada ketentuan peralihan yang harus menjadi perhatian kita :
1. Setiap klausula dalam dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan yang mengatur mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang telah ada sebelum berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. PUJK wajib menyampaikan pemberitahuan penyesuaian klausula sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Konsumen.
3. PUJK wajib mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejak berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini melalui sarana komunikasi yang dapat diakses oleh Konsumen atau yang telah disepakati sebelumnya dengan Konsumen.
Jadi untuk Nasabah yang baru pada saat mengisi Aplikasi Nasabah dapat kita tambahkan tulisan :
1. Setuju / Tidak setuju BPR memberikan dan/atau menyebarluaskan Data dan/atau Informasi Pribadi saya kepada pihak ketiga untuk tujuan apapun.
2. Setuju / Tidak setuju BPR memberikan dan / atau menyebarluaskan Data dan /atau Informasi Pribadi saya untuk tujuan Promosi Produk BPR.
Untuk nasabah lama kita wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai penyesuaian klausula tersebut bila memang di BPR kita menggunakan data nasabah untuk kepentingan pihak lain.
Dan dengan dikeluarkan SE No. 14 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, maka pekerjaan kita menjadi bertambah kembali, kita PUJK wajib menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang paling kurang memuat:
a. menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan kepada Konsumen mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian persetujuan tertulis serta pemberian dan/atau penyebarluasan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; dan
b. meminta persetujuan tertulis dari Konsumen dalam hal PUJK akan memberikan dan/atau menyebarluaskan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen kepada pihak ketiga untuk tujuan apapun, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Data/Informasi Pribadi Konsumen adalah :
a. perseorangan:
1) nama;
2) alamat;
3) tanggal lahir dan/atau umur;
4) nomor telepon; dan/atau
5) nama ibu kandung.
b. korporasi:
1) nama;
2) alamat:
3) nomor telepon;
4) susunan direksi dan komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/ijin tinggal; dan/atau
5) susunan pemegang saham.
Dan ada ketentuan peralihan yang harus menjadi perhatian kita :
1. Setiap klausula dalam dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan yang mengatur mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang telah ada sebelum berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. PUJK wajib menyampaikan pemberitahuan penyesuaian klausula sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Konsumen.
3. PUJK wajib mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejak berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini melalui sarana komunikasi yang dapat diakses oleh Konsumen atau yang telah disepakati sebelumnya dengan Konsumen.
Jadi untuk Nasabah yang baru pada saat mengisi Aplikasi Nasabah dapat kita tambahkan tulisan :
1. Setuju / Tidak setuju BPR memberikan dan/atau menyebarluaskan Data dan/atau Informasi Pribadi saya kepada pihak ketiga untuk tujuan apapun.
2. Setuju / Tidak setuju BPR memberikan dan / atau menyebarluaskan Data dan /atau Informasi Pribadi saya untuk tujuan Promosi Produk BPR.
Untuk nasabah lama kita wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai penyesuaian klausula tersebut bila memang di BPR kita menggunakan data nasabah untuk kepentingan pihak lain.
Peraturan
OJK, SE OJK bahkan Rancangan POJK saat ini tidak lagi dikirimkan lewat pos,
atau dengan pemberitahuan. Kita harus rajin-rajin menengok website OJK dan meng
klik “regulasi” dan jika ingin mendapatkan lampiran-lampirannya jangan meng
klik gambar PDF tapi klik lah tulisannya, sehingga Lampiran-lampirannya akan
muncul.
Semoga
tulisan ini membantu dalam melaksanakan POJK No. 1 tahun 2013 ini. Selamat
mengimplementasikan POJK No. 1 tahun 2013 dalam seluruh kegiatan operasional
BPR.
Luar biasa
BalasHapus