JANGAN ADA DUSTA DI ANTARA KITA YA...
Bank di Indonesia katanya ada 2 yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Kalau Bank Umum tidak perlu menuliskan badan hukum di depan namanya..menuliskan Bank dilanjutkan dengan nama sah-sah saja.
Tapi kalau BPR wajib mencantumkan badan hukumnya di depan namanya. Jadi
tidak boleh menuliskan dengan Bank dan dilanjutkan dengan namanya.
Padahal kan sama-sama bank dan sama-sama menulis dengan ti...dak jelas.
Kalau BPR dikatakan tidak PD krn tidak menyebutkan BPR, kok bank umum
juga gak dibilang tidak PD.. karena tidak menyebutkan BU di depan
namanya.
Jadi Kalau iklan LPS hanya menyebutkan Bank hendaknya
lebih diperjelas lagi, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.. jangan
hanya menyebut bank.. kalau memang maunya jelas.. ya jelas kan saja
semuanya.. biar tak ada dusta di antara kita dan semua masyarakat tahu
bahwa Bank Perkreditan Rakyat itu dijamin oleh LPS bahkan dengan suku
bunga yang lebih tinggi dari Bank Umum.
Jadi tak ada lagi
ketika kita menawarkan Deposito atau tabungan dan mengatakan kita
dijamin LPS, "oh..tahunya BPR di jamin ya.. kirain hanya bank umum
saja.." Gak yang tinggal di desa gak yang tinggal dikota, gak yang
pendidikannya tinggi gak yang rendah.. semua mengatakan "oooo... dijamin
ya..." dan lebih "oooo.." lagi saat dibukakan website LPS...
"oooo...iya ada ya... bener di jamin..bahkan lebih tinggi lagi..". Nah..
ayo buruan deposito dan menabung di BPR...
http://www.youtube.com/watch?v=PHdkmZEah3g
Tidak ada komentar:
Posting Komentar