Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Minggu, 27 April 2014

Jangan Sampai Tersangkut (part 2)

Sudah belasan tahun saya melayani UMKM di BPR.. tapi melihat UMKM yang legalitas badan usaha lengkap sangat jarang, malah kalau saya mau jujur..mungkin bisa saya hitung dengan jari.
Pelaku UMKM bisa menunjukkan SPK atau surat order atau perjanjian yang menyangkut usahanya, tapi setelah di cek akta / bukti legalitas badan usaha yang diberikan, ternyata dalam akta tak tersebut sama sekali namanya. Pinjem bendera, begitu mereka memberikan alasan. Buat apa bikin badan usaha kan juga jarang dipakai. Akhirnya bank jadi menimbang-nimbang ini benar usaha pemohon atau bukan ya.

Rata-rata Badan Usaha yang dipilih oleh UMKM adalah CV atau PT. Kadang saat ditanya apa pertimbangannya membuat CV atau PT, ya kalau ikut-ikutan Cak Lontong melakukan survey mungkin dari 5 orang ditanya kelima-limanya akan menjawab tergantung uang yang ada di kantong. Tanpa pernah mau mencari tahu apa konsekwensi dari CV atau PT yang dipilih. Dan biasanya Legalitasnya kadang cuman sekedar nama saja di Kop surat tanpa didukung bukti-bukti legalitas yang sesungguhnya. Dibuat dulu namanya.. nanti kalo sudah ada uang baru di sah kan. Alhasil kalau nama PT nya sudah ada yang punya, otomatis nama yang sudah dibuatnya tak bisa kepakai juga. Akhirnya terpaksa dibuat dalam bentuk CV saja. Begitu dapat proyek harus dalam bentuk badan usaha PT, maka terpaksa membuat PT lagi atau se parah-parahnya pinjem bendera.

Tapi ada juga dari pertama berdiri, sudah niat membuat PT. Tapi sayangnya tak diikuti dengan laporan keuangan yang benar. Modal dalam akta tertulis berapa tak sesuai dengan yang ada dalam akta. Biasanya modal PT jarang ada yang mau melakukan perubahan dalam akta nya karena penambahan. Dari awal 25% x Rp. 50.000.000,00 ya segitu saja terus sampai bertahun-tahun. Sampai akhirnya usahanya membesar pun modalnya masih tertulis segitu juga. Pada saat mengajukan kredit diminta laporan keuangannya. Terlihat Modal tak sesuai dengan akta. Di akta yang sudah diperbarui kepengurusannya misalnya, tapi modalnya tak diperbarui tak disesuaikan dengan kondisi sekarang. Akhirnya Bank menimbang-nimbang, kalau kondisi akta seperti ini apakah bisa diikat badan usahanya. Mau diikat perorangan yang terlihat usahanya adalah badan usahanya.

Atau ada juga yang sudah bertahun-tahun pengurusnya berganti tapi akta tak pernah diubah. Saat mengajukan kredit menjadi masalah lagi. 

Begitulah hal-hal yang sering dijumpai saat pelaku UMKM mengajukan kredit. Banyak pelaku UMKM yang merasa badan usaha bukanlah hal yang penting. Yang penting usahanya jalan dulu. Para pelaku lebih fokus pada penjualan, bagaimana usaha mendapatkan untung. Dan aspek yang sering diabaikan adalah aspek legalitas dan aspek Akunting / Pencatatan. 

Ini saya hanya melihatnya dari satu sudut.. sudut saat mengajukan di BPR, yang persyaratannya masih bisa di permudah. Tapi semakin usaha membesar, tentu modal yang dibutuhkan semakin besar. Kenapa tidak mulai dipikirkan untuk ber Badan Usaha. Dan kalau sudah Berbadan Usaha coba dicek kembali apa saja yang harus diperbarui, sehingga saat kesulitan modal atau saat ada yang mengajak kerjasama, semuanya sudah beres. Dan kita dipastikan tak ketinggalan kereta atau gigit jari, karena kesempatan sudah diambil oleh yang sudah beres semua legalitas badan usahanya. Saya tak melihat dari sudut yang lebih menjelimet.. seperti kesiapan menjelang AFTA 2015. Seperti saya baca dalam sebuah artikel bahwa bagi masyarakat ekonomi lemah atau pelaku UKM, kehadiran AFTA 2015 nanti bisa diibaratkan seperti menghadapi “bencana” letusan Gunung Krakatau 1883 atau letusan Gunung Kelud 1919. Bagi yang tidak memiliki kesiapsiagaan (modal kuat, pengetahuan dan kreatifitas) boleh jadi akan “hangus” disapu oleh awan panas  yang meletup dari “Gunung Globalisasi” dan “Gunung AFTA 2015”. Apalagi bolak balik pihak Bank selalu menjadi sasaran kesalahan karena selalu dikatakan dalam penyaluran kredit perbankan misalnya, dari 56,5 juta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia baru sekitar 14,69% yang dapat memperoleh pinjaman bunga lunak dari Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Nah.. rasanya sulit bagi bank jika harus mengabaikan prinsip kehati-hatian.. dengan tak mengedukasi pelaku UMKM untuk mulai memperhatikan ke "legalitas" an usahanya.

Jika Legalitas kita lengkap dan ada kolega yang ingin meminjam bendera badan usaha kita, jangan sembarang meminjamkan. Cek .. baca baik-baik dalam akta sampai dimana tanggung jawab kita. Seperti PT, tanggung jawabnya hanya sebesar modal yang disetor, tapi kalau CV dan kita adalah pesero aktif, maka tanggung jawab kita sampai harta pribadi. Ada beberapa nasabah saya jadi tersangkut-sangkut masalah gara-gara ini. Mendapat proyek dari temannya, dan temannya dimasukkan sebagai pesero pasif. Ternyata temannya melarikan diri.. Tentu saja karena nasabah saya adalah pesero aktif dan yang menandatangani semua perjanjian, maka dia harus yang bertanggung jawab. Betapa beratnya beban yang harus dipikul, sudah rumahnya diagunkan ke bank, dan sekarang harus bertanggung jawab atas proyek yang uang untuk mengerjakannya sudah dibawa lari oleh temannya yang memberi proyek. Jangan mudah tergiur proyek besar, pelajari dulu baik-baik baru terima tawaran tersebut.

Jika Mau besar.. siapkan dari sekarang segala hal yang bisa membuat kita menjadi besar. Legalitas Badan Usaha memudahkan jalan usaha kita dan membuka kesempatan yang lebih luas. Yuk.. yuk kita bereskan... cari tahu badan usaha apa yang paling cocok dengan usaha kita, pelajari hak dan kewajibannya serta konsekwensi hukumnya. Jangan sampai kita tersangkut-sangkut, kesandung-sandung gara-gara kita gak mau melek soal hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar