- PJK dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau melalui pengadilan (P39)
- Jika diluar pengadilan dapat melalui lembaga alternative penyelesaian sengketa.(P39)
- Jika tidak melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa PJK dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di PUJK. (P39)
- PJK dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara PUJK dengan PJK kepada OJK. (P40). Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (P41):
- PUJK dibidang perbankan, pasar modal, dana pension, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan, paling banyak sebesar Rp. 500 juta .
- PUJK dibidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp. 750 juta.
- PJK mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
- PUJK telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun PJK tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan OJK.
- Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya.
- Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.
- Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK
- Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 HARI KERJA sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK kepada PJK.
OJK akan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan (P43)
- Pengaduan disampaikan kepada OJK – Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. (P40)
- PJK dan OJK akan membuat perjanjian fasilitasi yang memuat : (P44)
- Kesepakatan untuk memili
- PJK dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di sector jasa keuangan kepada OJK.(P40)
- h penyelesaian pengaduan yang difasilitasi oleh OJK
- Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh OJK/
- Pelaksanaan proses fasilitasi sampai ditandatanganinya Akta kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak PJK dan PUJK menandatangani perjanjian fasilitasi
- Jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan 30 Hari kerja berikutnya berdasarkan akta kesepakatan PJK dan PUJK.
- Kesepakatan antara PJK dan PUJK yang dihasilkan dari proses fasilitasi dituangkan dalam Akta kesepakatan yang ditandatangani noleh PJK dan PUJK. (P46)
- Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara PJK dan PUJK, maka ketidaksepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil fasilitasi OJK yang ditandatangani oleh PJK dan PUJK. (P46)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar