Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Minggu, 20 Juli 2014

ANDA PENGGUNA JASA KEUANGAN ? ANDA PERLU TAHU INI ...

Anda Pengguna Jasa Keuangan ? Anda perlu tahu ini..

  1. PJK dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau melalui pengadilan (P39)
  2. Jika diluar pengadilan dapat melalui lembaga alternative penyelesaian sengketa.(P39)
  3. Jika tidak melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa PJK dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di PUJK. (P39)
  4. PJK dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara PUJK dengan PJK kepada OJK. (P40). Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut  (P41):
    • PUJK dibidang perbankan, pasar modal, dana pension, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan, paling banyak sebesar Rp. 500 juta .
    • PUJK dibidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp. 750 juta.
    • PJK mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
    • PUJK telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun PJK tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan OJK.
    • Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya.
    • Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan.
    • Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK
    • Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 HARI KERJA sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK kepada PJK.
Pemberian fasilitas oleh OJK, merupakan upaya mempertemukan PJK dan PUJK untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian (P42).
OJK akan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan (P43)
  1. Pengaduan disampaikan kepada OJK – Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. (P40)
  2. PJK dan OJK akan membuat perjanjian fasilitasi yang memuat : (P44)
  •        Kesepakatan untuk memili
  • PJK dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di sector jasa keuangan kepada OJK.(P40)
  • h penyelesaian pengaduan yang difasilitasi oleh OJK
  •        Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh OJK/
  1. Pelaksanaan proses fasilitasi sampai ditandatanganinya Akta kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak PJK dan PUJK menandatangani perjanjian fasilitasi  
  2. Jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan 30 Hari kerja berikutnya berdasarkan akta kesepakatan PJK dan PUJK.
  3. Kesepakatan antara PJK dan PUJK yang dihasilkan dari proses fasilitasi dituangkan dalam Akta kesepakatan yang ditandatangani noleh PJK dan PUJK.  (P46)
  4. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara PJK dan PUJK, maka ketidaksepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil fasilitasi OJK yang ditandatangani oleh PJK dan PUJK. (P46)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar