PUJK dan OJK
OJK dapat melakukan
pengawasan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan perlindungan konsumen (P51)
- Pengawasan meliputi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung (P51)
- OJK berwenang meminta data dan informasi dari PUJK berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perlindungan konsumen.(P52)
- Permintaan data dan informasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. (P52)
SANKSI (P53) YANG DAPAT DIKENAKAN OJK KEPADA PUJK
- Sanksi administratif , antara lain :
- Sanksi denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan ijin dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis
- Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi yang tersebut diatas.
- Besaran sanksi denda ditetapkan oleh OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administrative berupa denda yang berlaku untuk setiap sector jasa keuangan.
- OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi adiministratif kepada masyarakat.
Lalu KAPAN MULAI berlakunya ? kita lihat (P57):
POJK ini mulai berlaku setelah 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (Diundangkan tanggal 6 Agustus 2013 berarti batasnya 6 Agustus 2014).
Lalu bagaimana dengan Perjanjian Baku yang telah dibuat sebelum POJK ini berlaku ? Lihat P54 :
Perjanjian baku yang telah dibuat oleh PUJK sebelum
berlakunya POJK ini, WAJIB disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam pasal 22 paling lambat pada saat berlakunya POJK ini.
dan yang juga perlu diingat adalah :
Ketentuan pelaksanaan yang mengatur perlindungan konsumen di
sektor jasa keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan POJK ini. (P55)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar