Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Sabtu, 19 Juli 2014

INILAH DAFTAR KEWAJIBAN PUJK YANG DIATUR DALAM POJK NO.1 /POJK.07/2013

POJK No. 1/POJK.07/ 2013, menimbulkan banyak KEWAJIBAN, dan inilah kewajiban-kewajiban yang harus kita buat/lakukan agar sesuai dengan peraturan dalam POJK ini, yang wajib sudah kita terapkan tanggal 6 Agustus 2014 :
  1. PUJK WAJIB (P4A1-2): MENYEDIAKAN dan / atau menyampaikan INFORMASI mengenai produk dan atau layanan yang AKURAT, JUJUR, JELAS, dan TIDAK MENYESATKAN, yang dituangkan dalam DOKUMEN atau SARANA LAIN yang dapat digunakan sebagai ALAT BUKTI.
  2. PUJK WAJIB (P4A3) : MENYAMPAIKAN semua informasi/layanan tersebut pada saat MEMBERIKAN PENJELASAN kepada PJK mengenai HAK DAN KEWAJIBANNYA, pada saat MEMBUAT PERJANJIAN DENGAN PJK, dan DIMUAT PADA SAAT DISAMPAIKAN melalui berbagai MEDIA antara lain melalui IKLAN di MEDIA CETAK dan ELEKTRONIK.
  3. PUJK WAJIB (P5): MENYAMPAIKAN INFORMASI YANG TERKINI dan MUDAH DIAKSES kepada PJK tentang PRODUK / LAYANAN.
  4. PUJK WAJIB (P6A1): menyampaikan informasi kepada PJK tentang PENERIMAAN, PENUNDAAN atau PENOLAKAN PERMOHONAN produk dan atau layanan.
  5. PUJK WAJIB (P6A2): menyampaikan ALASAN PENUNDAAN atau PENOLAKAN PERMOHONAN produk dan atau layanan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
  6. PUJK WAJIB (P7A1-2): menggunakan ISTILAH, FRASA dan atau KALIMAT yang  SEDERHANA dalam BAHINDO yang MUDAH DIMENGERTI oleh PJK DALAM SETIAP DOKUMEN yang memuat : HAK – KEWAJIBAN PJK, dapat digunakan PJK untuk mengambil KEPUTUSAN, MEMUAT PERSYARATAN dan dapat MENGIKAT PJK secara HUKUM. Bahindo dpt disandingkan dalam bahasa lain jika diperlukan. Bila dalam dokumen  berdasarkan perundang-undangan berbahasa asing, bahasa asing tersebut HARUS disandingkan dengan BAHINDO.
  7. PUJK WAJIB (P7A3): MENGGUNAKAN HURUF, TULISAN, SIMBOL, DIAGRAM dan TANDA yang dapat DIBACA secara JELAS.
  8. PUJK WAJIB (P7A4): MEMBERIKAN PENJELASAN atas ISTILAH, FRASA, KALIMAT dan atau SIMBOL, DIAGRAM dan TANDA yang BELUM DIPAHAMI oleh PJK.
  9. PUJK WAJIB (P8A1-2) : MENYUSUN dan MENYEDIAKAN RINGKASAN INFORMASI PRODUK dan atau LAYANAN, wajib dibuat secara TERTULIS yang sekurang-kurangnya memuat : MANFAAT, RESIKO, BIAYA PRODUK/LAYANAN dan SYARAT-KETENTUAN.
  10. PUJK WAJIB (P9) : MEMBERIKAN PEMAHAMAN kpd PJK mengenai HAK DAN KEWAJIBAN PJK.
  11. PUJK WAJIB (P10A1): MEMBERIKAN INFORMASI mengenai BIAYA yang harus ditanggung oleh PJK untuk setiap PRODUK/LAYANAN yang disediakan oleh PUJK.
  12. PUJK WAJIB (P11A1-2): MENYAMPAIKAN DOKUMEN yang berisi SYARAT – KETENTUAN produk/layanan kepada PJK, sebelum PJK menandatangani dokumen dan atau perjanjian produk/layanan, yang sekurang-kurangnya memuat : RINCIAN BIAYA, MANFAAT, RESIKO, PROSEDUR PELAYANAN dan PENYELESAIAN PENGADUAN di PUJK.
  13. PUJK WAJIB (P12A1-4): MENGINFORMASIKAN kepada PJK setiap PERUBAHAN manfaat, biaya, resiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan atau perjanjian mengenai produk/layanan PUJK. Wajib diberitahukan kepada PJK paling lambat 30 HARI KERJA sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, resiko, syarat dan ketentuan. Dalam hal PJK TIDAK MENYETUJUI, maka PJK berHAK MEMUTUSKAN produk/layanan TANPA DIKENAKAN GANTI RUGI APAPUN. Namun jika PJK SUDAH DIBERIKAN WAKTU dan TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT NYA maka PUJK MENGANGGAP PJK MENYETUJUI perubahan tersebut.
  14. PUJK WAJIB (P13): MENYUSUN PEDOMAN PENETAPAN BIAYA atau HARGA PRODUK / LAYANAN jasa keuangan.
  15. PUJK WAJIB (P14A1) : MENYELENGGARAKAN EDUKASI dalam rangka meningkatkan LITERASI KEUANGAN  kepada PJK dan atau MASYARAKAT. WAJIB DISUSUN dalam suatu PROGRAM TAHUNAN dan DILAPORKAN kepada OJK. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam SE OJK No. 1.
  16. PUJK WAJIB (P15): MEMBERIKAN AKSES yang setara kepada setiap PJK sesuai KLASIFIKASI PJK atas produk/layanan PUJK. Klasifikasi dapat dilakukan berdasarkan : LATAR BELAKANG PJK, PEKERJAAN, RATA-RATA PENGHASILAN, MAKSUD DAN TUJUAN PENGGUNAAN PRODUK/LAYANAN, INFORMASI LAIN yang digunakan untuk menentukan klasifikasi PJK.
  17. PUJK WAJIB (P16) : MEMPERHATIKAN KESESUAIAN antara KEBUTUHAN dan KEMAMPUAN PJK dengan PRODUK/LAYANAN yang ditawarkan kepada PJK.
  18. PUJK WAJIB (P20A1) : MENCANTUMKAN dan atau MENYEBUTKAN dalam SETIAP PENAWARAN atau PROMOSI PRODUK/LAYANAN : NAMA dan atau LOGO PJK, dan PERNYATAAN bahwa PJK TERDAFTAR DAN DIAWASI oleh OJK.
  19. PUJK WAJIB (P21): MEMENUHI KESEIMBANGAN, KEADILAN, dan KEWAJARAN dalam pembuatan PERJANJIAN dengan PJK.
  20. PUJK WAJIB (P22A1-3): MENYUSUN PERJANJIAN BAKU sesuai dengan peraturan perundang-undangan (untuk PUJK yang menggunakan perjanjian baku). PERJANJIAN BAKU adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara SEPIHAK oleh PUJK dan memuat KLAUSULA BAKU tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk MENAWARKAN produk/layanan kepada PJK SECARA MASAL. Perjanjian baku dapat berbentuk DIGITAL atau ELEKTRONIK untuk ditawarkan oleh PUJK melalui media elektronik. Ada 7 larangan dalam perjanjian baku yang harus menjadi perhatian PUJK. (Lihat bagian larangan).
  21. PUJK WAJIB (P23A1-2): MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN antara PUJK-AGEN PENJUAL-PENGURUS-PEGAWAI, dengan PJK. PUJK WAJIB MENYEDIAKAN INFORMASI mengenai adanya benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan.
  22. PUJK WAJIB (P24): MENYEDIAKAN LAYANAN KHUSUS kepada PJK dengan KEBUTUHAN KHUSUS.
  23. PUJK WAJIB (P25): MENJAGA KEAMANAN SIMPANAN, DANA, atau ASET PJK yang berada dalam tanggung jawab PUJK.
  24. PUJK WAJIB (P26): MEMBERIKAN TANDA BUKTI KEPEMILIKAN produk/pemanfaatan layanan kepada PJK tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian dengan PJK.
  25. PUJK WAJIB (P27): MEMBERIKAN LAPORAN kepada PJK tentang POSISI SALDO dan MUTASI SIMPANAN, DANA, ASET atau KEWAJIBAN PJK secara AKURAT, TEPAT WAKTU  dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan PJK.
  26. PUJK WAJIB (P28) : WAJIB MELAKSANAKAN INSTRUKSI PJK sesuai dengan perjanjian dengan PJK dan ketentuan perundang-undangan.
  27. PUJK WAJIB (P29): BERTANGGUNG JAWAB atas KERUGIAN PJK yang timbul akibat KESALAHAN dan atau KELALAIAN PENGURUS, PEGAWAI PUJK dan atau PIHAK KETIGA yang bekerja untuk kepentingan PUJK.
  28. PUJK WAJIB (P30): MENCEGAH PENGURUS, PENGAWAS DAN PEGAWAI dari perilaku MEMPERKAYA atau MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI atau PIHAK LAIN, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN atau SARANA  yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan PJK. PENGURUS dan PEGAWAI PUJK wajib MENTAATI KODE ETIK  dalam melayani konsumen, yang telah ditetapkan oleh masing-masing PJK. PUJK WAJIB BERTANGGUNG JAWAB kepada PJK atas TINDAKAN yang dilakukan oleh PIHAK KETIGA yang bertindak untuk kepentingan PUJK.
  29. PUJK WAJIB (P31A3): MEMILIKI PERNYATAAN TERTULIS dari PIHAK LAIN yang memberikan data informasi pribadi seseorang dan atau sekelompok orang dari PIHAK LAIN tersebut yang isinya bahwa PIHAK LAIN tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari seseorang dan atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak manapun, termasuk PUJK.
  30. PUJK WAJIB (P32A1-2): MEMILIKI dan MELAKSANAKAN MEKANISME PELAYANAN dan PENYELESAIAN PENGADUAN bagi PJK dan WAJIB DIBERITAHUKAN kepada PJK.
  31. PUJK WAJIB (P34A1-2): MELAPORKAN SECARA BERKALA adanya pengaduan PJK dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan PJK dimaksud keapda OJK, dalam hal ini KEPALA EKSEKUTIF yang melakukan pengawasan atas kegiatan PUJK. LAPORAN PALING LAMBAT tanggal 10 setiap 3 bulan.
  32. PUJK WAJIB (P35A1-4): SEGERA MENINDAKLANJUTI dan MENYELESAIKAN  PENGADUAN paling lambat 20 HARI KERJA setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dalam hal terdapat kondisi tertentu PUJK dapat memperpanjang sampai dengan paling lama 20 HARI KERJA BERIKUTNYA. Kondisi tersebut adalah : Kantor PUJK yang menerima pengaduan berbeda dengan kantor PUJK tempat terjadinya permasalahan, memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen PUJK dan atau terdapat hal-hal lain diluar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar PUJK dalam transaksi keuangan oleh PJK. Perpanjangan jangka waktu WAJIB DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS kepada PJK sebelum jangka waktu 20 hari pertama berakhir.
  33. PUJK WAJIB (P36A1-3): MEMILIKI UNIT KERJA dan atau FUNGSI untuk MENANGANI dan MENYELESAIKAN PENGADUAN yang diajukan PJK. Kewenangan UNIT KERJA WAJIB diatur dalam MEKANISME PELAYANAN dan PENYELESAIAN PENGADUAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 32. PUJK WAJIB MENUNJUK 1(satu) orang pegawai DISETIAP kantor PUJK untuk menangani penyelesaian pengaduan PJK.
  34. PUJK WAJIB (P37): MENUNJUK PEGAWAI LAIN apabila dalam hal pengaduan PJK terkait transaksi melibatkan pegawai PUJK yang memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan atau pegawai PUJK yang menyelesaikan pengaduan tersebut.
  35. PUJK WAJIB (P38): Setelah menerima pengaduan melakukan PEMERIKSAAN INTERNAL atas pengaduan secara KOMPETEN, BENAR, dan OBYEKTIF; Melakukan analisis untuk memastikan kebenaran dan pengaduan; Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk/layanan, jika pengaduan PJK BENAR.
  36. PUJK WAJIB (P47): MEMASTIKAN bahwa Direksi atau pengurus PUJK BERTANGGUNG JAWAB atas ketaatan pelaksanaan ketentuan peraturan ini. Dewan Komisaris atau pengawas PUJK melakukan PENGAWASAN atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi atau pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan ketentuan peraturan ini.
  37. PUJK WAJIB (P48): MEMILIKI SISTEM PENGAWASAN bagi Direksi atau pengurus dalam rangka Perlindungan PJK. PUJK WAJIB membentuk SISTEM PELAPORAN untuk MENJAMIN optimalisasi Pengawasan Direksi atau Pengurus terhadap ketaatan pelaksanaan peraturan ini.
  38. PUJK WAJIB (P49A1-3): MEMILIKI dan MENERAPKAN KEBIJAKAN dan PROSEDUR TERTULIS PERLINDUNGAN KONSUMEN (PJK). WAJIB DITUANGKAN DALAM STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL yang kemudian dijadikan panduan dalam seluruh kegiatan operasional PUJK. Kebijakan dan Prosedur tersebut WAJIB DITAATI oleh PENGURUS dan PEGAWAI PUJK.
  39. PUJK WAJIB (P50): MEMILIKI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL terkait dengan PERLINDUNGAN KONSUMEN (PJK). Sekurangnya mencakup : Kepatuhan PUJK terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan – monitoring terhadap tindak lanjut pengaduan konsumen (PJK).
  40. PUJK WAJIB (P56) : MEMILIKI KELENGKAPAN INTERNAL untuk melaksanakan POJK paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar