Biar Disapu Ombak

Biar Disapu Ombak
Lupakan.. lalu semuanya akan selesai...

Sabtu, 19 Juli 2014

DAFTAR LARANGAN UNTUK PUJK YANG DIATUR DALAM POJK NO.1/POJK.07/2013

POJK NO. 1 /POJK.07/2013 juga mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PUJK, inilah daftar larangannya :
  1. PUJK DILARANG (P10A2) : MEMBERIKAN FASILITAS secara OTOMATIS yang mengakibatkan tambahan biaya tanpa PERSETUJUAN TERTULIS dari PJK.
  2. PUJK DILARANG (P17): MENGGUNAKAN STRATEGI PEMASARAN PRODUK dan atau LAYANAN yang MERUGIKAN PJK dengan MEMANFAATKAN KONDISI PJK yang TIDAK MEMILIKI PILIHAN lain dalam mengambil keputusan.
  3. PUJK DILARANG (P18A1-3) : MEMAKSA PJK untuk membeli produk dan atau layanan lain dalam paket produk dan atau layanan (bundling product/service). PJK dapat memilih penyedia produk dan atau layanan lain dalam paket produk dan atau layanan (bundling product/service). Dalam hal produk dan atau layanan lain dalam paket produk dan atau layanan yang ditawarkan merupakan pilihan konsumen, maka resiko atas pilihan tersebut menjadi tanggung jawab PJK.
  4. PUJK DILARANG (P19): MELAKUKAN PENAWARAN produk dan atau layanan kepada PJK dan atau masyarakat melalui SARANA KOMUNIKASI PRIBADI TANPA PERSETUJUAN KONSUMEN.
  5. PUJK DILARANG (P31): DENGAN CARA APAPUN memberikan DATA dan atau INFORMASI mengenai PJK kepada Pihak Ketiga. Larangan dikecualikan bila : PJK memberikan persetujuan secara tertulis dan atau diwajibkan oleh perundang-undangan. Pembatalan/perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data atau informasi dilakukan secara tertulis oleh PJK dalam bentuk surat pernyataan.
  6. PUJK DILARANG (P33): MENGENAKAN BIAYA apapun kepada PJK atas pengajuan pengaduan.
  7. PUJK DILARANG (P22A1-3): DALAM PERJANJIAN BAKU memuat hal-hal tersebut :
    • Menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada PJK
    • Menyatakan bahwa PUJK berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh PJK atas produk/layanan yang dibeli.
    • Menyatakan pemberian kuasa dari PJK kepada PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh PJK, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh PJK, jika PUJK menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk/layanan yang dibeli oleh PJK, bukan merupakan tanggung jawab PUJK.
    • Memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk/layanan atau mengurangi harta kekayaan PJK yang menjadi objek perjanjian produk dan layanan.
    • Menyatakan bahwa PJK tunduk pada aturan baru, tambahan dan atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK dalam masa PJK memanfaatkan produk/layanan yang dibelinya.
    • Menyatakan bahwa PJK memberikan kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk/layanan yang dibeli oleh PJK secara angsuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar